Polisi Gerebek Peredaran Obat Keras, Tiga Orang Ditangkap
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang yang diduga terlibat sebagai pengedar turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyita ribuan butir obat keras ilegal dari sejumlah lokasi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam operasi penindakan yang dilakukan baru-baru ini. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang yang diduga terlibat sebagai pengedar turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga soal maraknya jual beli obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga jadi tempat peredaran obat keras ilegal,” kata Reynold dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Tiga Titik Berbeda
Penggerebekan kemudian dilakukan di tiga titik berbeda, yakni Jalan KS Tubun IV, Petamburan, Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.
Dari operasi itu, polisi membekuk tiga terduga pelaku berinisial A (38), RAD (33) dan K (43). Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi juga menyita berbagai jenis obat keras tanpa izin edar. Di antaranya Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y.
Mengamankan Uang Tunai
Selain ribuan pil, petugas mengamankan uang tunai Rp 218 ribu yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut.
“Kami menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Jakarta Pusat,” ujar Reynold.
Menurutnya, penyidik masih memburu jaringan pemasok dan jalur peredaran obat keras itu. Reynold juga meminta warga tak diam bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat terlarang di lingkungan sekitar.
“Kalau ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan lewat Call Center 110 supaya cepat ditindaklanjuti petugas,” tambahnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU Kesehatan.