Modus Unik! Ganja Disamarkan di Pakan Ikan, Dua Pria Dibekuk Polisi
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di Jalan Almakmur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja seberat 107,17 kilogram di wilayah Kota Tangerang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial AA (26) dan AAU (37) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di Jalan Almakmur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Rabu, 20 Mei 2026.
Polisi lalu bergerak melakukan pemantauan di lokasi. Seorang pria berinisial AA akhirnya diringkus.
Ganja
Dari tangan AA, polisi menyita satu bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 27,41 gram serta satu unit telepon genggam.
Saat diperiksa, AA mengaku mendapat ganja dari pria lain berinisial AAU. Pengembangan langsung dilakukan ke rumah AAU di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Polisi menggeledah seisi rumah, termasuk di bagian luar. Sebuah drum berwarna biru mencuri perhantian.
Saat dicek, ditemukan 18 bungkus kertas nasi berisi ganja dengan total berat bruto 79,76 gram. Ganja ada di dalam tumpukan pangan ikan.
Barang Bukti
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Arie Purwanto mengatakan dua terduga pelaku diamankan bersama barang bukti ganja yang sudah dipaketkan.
"Kami mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AA dan AAU dengan barang bukti ganja yang telah dipaket-paketkan dengan total berat 107 gram," kata Arie dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Dia juga mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut.
"Terima kasih kepada warga yang melapor. Kami langsung merespons dan menindaklanjuti hingga terduga pelaku diamankan," ujarnya.
Kedua tersangka berikut barang bukti kini dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.