Dari Sumatra Hingga Masuk Makassar, Perjalanan Panjang Penyelundupan Sabu 6 Kg Jaringan Malaysia
Polisi menangkap tujuh orang yang merupakan bandar, kurir, hingga pengedar.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar kembali mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkotika dari jaringan Malaysia. Polisi menangkap tujuh orang yang merupakan bandar, kurir, hingga pengedar.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan pengungkapan peredaran narkoba seberat 6 kilogram (kg) merupakan hasil dari penyelidikan sejak Januari 2026. Arya memperkirakan nilai sabu 6 kg tersebut seharga Rp12,13 miliar.
"Jadi, kalau dilihat dari potensinya, apabila barang ini tersebar maka ini bisa merusak sekitar 36.402 orang. Potensi penghematan keuangan negara dari masyarakat yang terkena narkoba ini apabila ini sampai tersebar, itu sekitar Rp109,2 miliar," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (23/5).
Arya menjelaskan kronologi pengungkapan berawal dari penyelidikan pada Januari 2026 yang menangkap seorang tersangka inisial EB. Dari tangan EB polisi menemukan sabu seberat 44 gram.
"Tersangka ini tertangkap di Jalan (Abdurahman) Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," tuturnya.
Usai penangkapan EB tersebut, polisi mengungkap sabu berasal dari seorang perempuan yang tinggal di DKI Jakarta. Saat itu, polisi menangkap tersangka inisial WM.
"Dari perempuan inisial WM ini didapati 23 gram sabu pada saat tertangkap disebuah apartemen di Jakarta Barat. Jadi, ini jaringan Jakarta-Makassar," ungkapnya.
2 Tersangka Ditangkap
Pada Mei 2026, Satres Narkoba Polrestabes Makassar kembali mengungkap peredaran sabu seberat 1 kg dan menangkap dua orang tersangka.
Dua tersangka ditangkap di salah satu apartemen di Kompleks Topaz, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar.
"Nah, dari dua pembeli ini didapati barang bukti sebanyak 1 kg yang dibeli di Makassar. Barang ini dibeli dari tersangka yang di Jakarta," tuturnya.
Dari pengungkapan tersebut, Satres Narkoba kembali membongkar jaringan peredaran sabu tersebut berada di Kota Pekanbaru, Riau. Di Pulau Sumatera tersebut, polisi menangkap seorang kurir dan barang bukti sabu seberat 5 kg.
"Selain kurir, ditangkap juga dua orang yang mengatur pergerakan itu (penyelundupan sabu dari Pekanbaru, Jakarta, dan Makassar)," bebernya.
Dari penangkapan tujuh orang tersebut, Arya mengungkapkan keterkaitan jaringan peredaran narkoba dari Malaysia seberat 1,45 Kg yang sebelumnya berhasil diungkap. Arya mengatakan pihaknya memburu dua orang inisial AK dan PA.
"AK ini warga Malaysia. Sementara PA ini warga Indonesia tapi tinggal di Malaysia," kata Arya.
Arya menambahkan ketujuh tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 tentang narkotika dan pasal 609 ayat 2 huruf a tentang KUHP. Ancaman hukuman paling singkatnya 6 tahun dan maksimalnya hukuman mati.
"Jadi untuk pengedar narkotika, apalagi yang sudah residivis seperti ini, ini ancaman hukumannya maksimalnya hukuman mati," ucapnya