Polisi Sebut Anarko Konsumsi Narkoba Sebelum Ikut Demo Berujung Ricuh
Menurut dia, pengguna obat keras memperlihatkan gerakan yang dinilai tak wajar.
Polisi mengungkap temuan obat keras pada sejumlah peserta aksi demo yang berujung ricuh. Obat-obatan itu diduga ikut memicu keberanian berlebihan hingga aksi anarkis di lapangan.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amri mengatakan, penyalahgunaan obat keras kini tidak hanya menyasar generasi muda, tetapi juga yang lain.
"Beberapa aksi-aksi anarko yang terjadi, kita banyak menemukan obat-obatan ini pada anak-anak ataupun anarko yang ikut dalam aksi demonstrasi," kata Ardila kepada wartawan, Selasa (26/5).
Menurut dia, pengguna obat keras memperlihatkan gerakan yang dinilai tak wajar. "Kita lihat pergerakannya mereka seperti tidak wajar, tidak wajar layaknya pada anak-anak seusia mereka karena mereka didukung atau disupport akan penyalahgunaan obat-obatan ini," ujarnya.
Ardila menyebut penyalahgunaan obat itu memicu adrenalin tinggi sehingga pengguna menjadi lebih berani menghadapi aparat.
"Sehingga timbul adrenalin yang tinggi, berani berhadapan langsung bahkan kita lihat aksi-aksinya sangat tidak mencerminkan seorang ataupun pemuda Indonesia," katanya.
Pernyataan itu diperkuat Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon. Menurut dia, temuan obat keras pada peserta demo bukan sekadar dugaan. "Beberapa kali kejadian demo yang mengarah kepada anarkis, itu ditemukan secara fisik ada obat-obatan di tas yang dibawa, maupun secara cek urin," kata Victor.
Aksi Dipicu Penyalahgunaan Obat Keras
Karena itu, Victor mengindikasikan aksi nekat mereka saat demo dipicu penyalahgunaan obat keras. "Bisa diindikasikan bahwa mereka berani melakukan pengrusakan dan sebagainya, ditrigger dengan adanya penyalahgunaan obat-obatan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, dua pengedar obat keras ilegal yang ditangkap Polda Metro Jaya ternyata memasarkan dagangannya melalui Instagram dan TikTok. Modusnya, pelaku berkamuflase membuka kios berkedok toko kosmetik di Bekasi.
Victor mengatakan, pelaku menjual obat golongan keras seperti Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl menggunakan akun biasa di platform onlien. "Memang ditemukan juga model penjualan ini memanfaatkan platform seperti Instagram dan juga TikTok," kata Victor.
Menurut dia, pelaku memanfaatkan tampilan akun yang seolah legal. Namun setelah diselidiki, obat yang dipasarkan ternyata tidak memiliki izin edar.
"Secara aturan mereka harus menggunakan izin, tapi begitu diselidiki ternyata apa yang dijual ini tidak berizin," ujarnya.
Polisi Tangkap 2 Tersangka
Dalam kasus ini, polisi menangkap TM (26), dan SN (24) di dua lokasi di Bekasi pada 7 April 2026. Dari tangan keduanya, polisi menyita ratusan ribu butir obat keras berbagai jenis.
Vicktor menyebut harga jual obat itu mencapai Rp100 ribu per strip atau sekitar Rp10 ribu per butir. "Untuk per strip kurang lebih Rp100.000, per butir Rp10.000," ucap Victor.
Meski hasil tes urine kedua tersangka negatif, Vicktor mengungkap keduanya pernah menjadi pengguna obat keras sebelum beralih menjadi pengedar.
"Dulunya adalah menggunakan. Karena dilihat dengan menjual ini menguntungkan, maka mereka merubah perannya menjadi pengedar, tidak hanya pemakai," katanya.
Soal asal pasokan obat, Vicktor menduga ada jalur produksi dan distribusi yang lebih besar di belakang kasus ini.
"Enggak mungkin tiba-tiba ada, tentunya ada pabrik yang membuat. Kemudian pendistribusiannya ke mana, ini yang sedang kita dalami," kata Victor.