Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur dan Cuti Bersama Iduladha 27–28 Mei 2026
Kebijakan tersebut diumumkan melalui Surat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-0602/PH.04.00 tertanggal 20 April 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) selama libur dan cuti bersama Iduladha 1447 Hijriah yang berlangsung pada 27–28 Mei 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan melalui Surat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-0602/PH.04.00 tertanggal 20 April 2026.
“Ketentuan ganjil genap ditiadakan 27–28 Mei 2026,” kata Plh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ujang Hermawan di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Mengacu SKB Tiga Menteri dan Pergub DKI
Ujang menjelaskan, kebijakan peniadaan ganjil genap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Dalam aturan itu disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Pengendara Diimbau Tetap Patuh Aturan Lalu Lintas
Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan selama masa libur panjang Iduladha, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara.
“Tetap jaga keselamatan & patuhi rambu lalu lintas,” kata Ujang.