18 Agustus 2025 Cuti Bersama HUT ke-80 RI, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak akan diterapkan pada hari Senin, 18 Agustus 2025, di awal pekan ini.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
18 Agustus 2025 Cuti Bersama HUT ke-80 RI, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Mulai awal pekan hari ini, Senin (25/11/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan,, terutama pada jam-jam sibuk. (Liputan6.com/Faizal Fanani) (© 2025 Liputan6.com)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan aturan ganjil genap tidak berlaku pada Senin (18/8). Keputusan ini diambil karena tanggal tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Dengan ditiadakannya pembatasan kendaraan, masyarakat dapat beraktivitas lebih leluasa tanpa khawatir terkena sanksi. Biasanya, kebijakan ganjil genap diterapkan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.

Namun, aturan ini memang tidak berlaku pada akhir pekan, hari libur nasional, maupun cuti bersama.Kebijakan pembebasan ini bertujuan memberi kelonggaran bagi warga yang ingin memanfaatkan libur panjang pasca-perayaan kemerdekaan, baik untuk berkumpul bersama keluarga maupun bepergian ke luar kota.

Dasar hukum penerapan ganjil genap Jakarta tercantum dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran aturan ini diatur dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera pengawas.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022 dan SE Menhub Nomor 46 Tahun 2022 mengenai pengendalian lalu lintas di ibu kota.

Cuti Bersama HUT ke-80 RI, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Awal Pekan Senin 18 Agustus 2025
Mulai awal pekan hari ini, Senin (25/11/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan,, terutama pada jam-jam sibuk. (Liputan6.com/Faizal Fanani) © 2025 Liputan6.com

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini diambil lantaran adanya cuti bersama. Dengan demikian, semua kendaraan akan diperbolehkan melintas tanpa batasan pada tanggal tersebut.

"Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," ujar dia.

Syafrin menjelaskan bahwa keputusan untuk meniadakan ganjil genap pada 18 Agustus 2025 merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yang terdiri dari keputusan Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 3 Tahun 2025.

SKB ini merupakan revisi dari ketentuan sebelumnya mengenai hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025. Selain itu, keputusan ini juga sejalan dengan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

"Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3) menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres)," jelas Syafrin.

Meskipun sistem ganjil genap tidak diberlakukan, pengguna jalan tetap diingatkan untuk menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada saat berkendara pada 18 Agustus 2025.

"Kami mengimbau kepada seluruh warga Jakarta yang menggunakan kendaraan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan, dan mengikuti arahan petugas di lapangan," tutup Syafrin.

Cuti Bersama HUT ke-80 RI, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Awal Pekan Senin 18 Agustus 2025
Mulai awal pekan hari ini, Senin (25/11/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan,, terutama pada jam-jam sibuk. (Liputan6.com/Faizal Fanani) © 2025 Liputan6.com

Berikut daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang masuk aturan ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I. Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari
Cuti Bersama HUT ke-80 RI, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Awal Pekan Senin 18 Agustus 2025
Mulai awal pekan hari ini, Senin (25/11/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan,, terutama pada jam-jam sibuk. (Liputan6.com/Faizal Fanani) © 2025 Liputan6.com

Di Jakarta, terdapat beberapa pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diizinkan untuk memasuki kawasan ganjil genap. Pengecualian ini mencakup kendaraan yang memiliki tanda khusus untuk penyandang disabilitas, ambulans, dan kendaraan pemadam kebakaran.

Selain itu, kendaraan angkutan umum yang memiliki pelat kuning serta kendaraan yang menggunakan motor listrik juga diperbolehkan. Sepeda motor dan kendaraan angkutan barang yang membawa bahan bakar minyak dan gas termasuk dalam kategori ini.

Lebih lanjut, kendaraan yang digunakan oleh pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat merah dari TNI dan Polri, serta kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang sedang berkunjung juga mendapatkan izin.

Kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas serta kendaraan yang memiliki kepentingan tertentu sesuai pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang, juga termasuk dalam daftar pengecualian.

Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk penanganan Covid-19, termasuk mobilisasi pasien, vaksin, dan pengangkut tabung oksigen, juga diizinkan selama masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.

Rekomendasi