Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Cuti bersama 18 Agustus 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus aturan ganjil genap pada cuti bersama yang jatuh pada 18 Agustus 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus sistem ganjil genap pada cuti bersama yang jatuh pada 18 Agustus 2025. Dengan demikian, semua kendaraan dapat melintas tanpa batasan pada hari tersebut.
"Sehubungan dengan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, penerapan sistem ganjil genap di berbagai jalan di Jakarta akan ditiadakan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam pernyataannya yang dikutip pada Selasa (12/8/2025).
Syafrin menjelaskan bahwa keputusan untuk meniadakan ganjil genap pada 18 Agustus 2025 mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yang mencakup keputusan Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 3 Tahun 2025. SKB ini merupakan revisi dari ketentuan sebelumnya mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai ganjil genap juga telah disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. "Dalam Pasal 3 Ayat (3) Pergub tersebut, dinyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditentukan oleh Keputusan Presiden (Keppres)," jelasnya.
Tetap Patuhi Peraturan Lalu Lintas
Meskipun aturan ganjil genap telah dihapuskan, pengguna jalan tetap disarankan untuk selalu memperhatikan keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku saat berkendara pada tanggal 18 Agustus 2025.
"Kami mengingatkan warga Jakarta yang mengemudikan kendaraan agar selalu mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengedepankan keselamatan di jalan, dan mengikuti instruksi dari petugas yang berada di lapangan," ungkapnya.