Setelah sehari ditiadakan karena cuti bersama untuk merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, aturan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Pengendara yang menggunakan kendaraan roda empat diwajibkan untuk menyesuaikan nomor pelat kendaraan mereka dengan tanggal ganjil yang berlaku pada hari tersebut.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas di Jakarta, yang setiap harinya dipenuhi oleh kendaraan pribadi. Meskipun masyarakat sempat menikmati kelonggaran aturan sehari sebelumnya, pada hari kerja normal seperti sekarang, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan sesuai dengan jadwal resmi.
Artinya, mobil dengan nomor pelat ganjil, yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9, diperbolehkan melintas di jalan-jalan tertentu, sedangkan kendaraan berpelat genap, yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8, harus mencari alternatif lain. Seperti biasanya, aturan ini berlaku setiap hari kerja dari Senin hingga Jumat dengan dua rentang waktu, yaitu pagi dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Pada akhir pekan, hari libur nasional, serta cuti bersama, kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku, sehingga masyarakat bebas menggunakan kendaraan pribadi mereka. Kembalinya aturan ini setelah libur panjang mengharuskan masyarakat lebih cermat dalam merencanakan perjalanan mereka.
Libur HUT RI biasanya membuat arus lalu lintas lebih lancar, sehingga transisi ke hari kerja sering kali diwarnai oleh peningkatan volume kendaraan. Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tersebut berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan selama dua bulan, termasuk jika pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di berbagai titik.
Selain itu, terdapat juga acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan pengendalian lalu lintas di Jakarta. Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta tilang elektronik memudahkan deteksi pelanggaran ini.
Penerapan kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi kemacetan, tetapi juga sebagai langkah untuk menekan polusi udara di Jakarta. Dengan pembatasan jumlah kendaraan, diharapkan kualitas udara dapat lebih terjaga meskipun aktivitas masyarakat kembali padat setelah cuti bersama.
Masyarakat juga disarankan untuk mempertimbangkan opsi transportasi umum, seperti MRT, LRT, bus, atau kereta sebagai alternatif perjalanan. Dengan cara ini, risiko terjebak dalam kemacetan atau terkena tilang dapat dihindari, sekaligus mendukung upaya untuk mengurangi beban lalu lintas di Jakarta.
Berikut adalah 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.
Daftar ruas jalan tersebut di atas merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan di ibu kota. Dengan penerapan sistem ganjil genap, diharapkan lalu lintas dapat lebih tertib dan mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi pada jam-jam tertentu.
Advertisement
Pengecualian sistem ganjil genap di Jakarta
Di Jakarta, terdapat ketentuan khusus mengenai kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap. Beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian antara lain adalah kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran.
Selain itu, kendaraan angkutan umum dengan pelat kuning, kendaraan yang menggunakan motor listrik, serta sepeda motor juga diperbolehkan masuk. Tidak hanya itu, kendaraan angkutan barang tertentu, seperti yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, juga termasuk dalam kategori ini.
Lebih lanjut, kendaraan yang digunakan oleh pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, serta kendaraan dinas operasional berpelat merah dari TNI dan Polri, juga mendapatkan izin untuk melintas. Kendaraan yang membawa pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang sedang berkunjung ke Indonesia, juga dikecualikan dari aturan ini.
Di samping itu, kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan dalam kecelakaan lalu lintas, serta kendaraan yang diperlukan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Polri, seperti pengangkut uang, juga termasuk dalam daftar pengecualian.
Selama masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19, kendaraan yang digunakan untuk penanganan kesehatan, seperti mobilisasi pasien Covid-19 dan kendaraan mobilisasi vaksin, juga mendapatkan izin khusus.
Kendaraan yang mengangkut tabung oksigen serta kendaraan angkutan barang untuk logistik pun tidak terpengaruh oleh pembatasan ini. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan mobilitas masyarakat tetap terjaga, terutama bagi mereka yang membutuhkan layanan darurat dan kesehatan.
Setelah cuti bersama merayakan HUT ke-80 Republik Indonesia, aturan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan pada hari Selasa, 19 Agustus 2025. Setelah sehari bebas dari pembatasan, para pengemudi kendaraan bermotor harus kembali memperhatikan nomor plat kendaraan mereka untuk menghindari tilang.
Agar perjalanan tetap lancar, aman, dan nyaman, berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda beradaptasi dengan aturan yang aktif kembali:
- Periksa nomor plat kendaraan sebelum berangkat. Kebiasaan ini dapat membantu Anda menghindari risiko pelanggaran. Pastikan bahwa nomor plat sesuai dengan tanggal ganjil agar perjalanan Anda lebih tenang.
- Rencanakan rute dengan aplikasi navigasi. Gunakan aplikasi peta digital yang memberikan informasi tentang jalur bebas ganjil genap. Dengan cara ini, Anda dapat memilih jalur alternatif tanpa kebingungan di jalan.
- Manfaatkan transportasi umum. Menggunakan MRT, LRT, TransJakarta, atau kereta bisa menjadi solusi praktis untuk menghindari aturan ini. Selain lebih hemat, transportasi umum juga dapat mengurangi waktu tempuh saat jalanan macet.
- Berangkat lebih awal untuk mengantisipasi kepadatan. Menambah waktu 20 hingga 30 menit bisa sangat membantu ketika terjadi antrean kendaraan, terutama pada hari pertama setelah libur panjang.
- Pertimbangkan berbagi kendaraan dengan rekan atau kerabat. Carpool tidak hanya menghemat biaya bahan bakar tetapi juga membuat perjalanan lebih menyenangkan sekaligus mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
- Atur jadwal perjalanan di luar jam pemberlakuan. Aturan ini berlaku dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB. Jika memungkinkan, aturlah perjalanan di luar jam tersebut untuk menghindari pembatasan.
- Selalu update informasi aturan lalu lintas. Catat jadwal ganjil genap di ponsel Anda atau gunakan fitur pengingat agar tidak keliru, terutama setelah libur panjang yang dapat membuat sebagian orang lengah.
Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, perjalanan Anda akan lebih terkontrol meskipun aturan ganjil genap kembali berlaku. Kebijakan ini mungkin terasa membatasi, namun dengan perencanaan yang baik, aktivitas sehari-hari tetap dapat dilakukan tanpa hambatan yang berarti.
Advertisement