Bagi pengendara yang akan beraktivitas di Jakarta pada hari ini, Minggu (19/7/2026), tidak ada keharusan untuk menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal yang tertera di kalender. Hal ini disebabkan karena kebijakan ganjil genap tidak berlaku selama akhir pekan, sehingga semua kendaraan dapat melintas tanpa adanya pembatasan berdasarkan nomor pelat.
Situasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan untuk berbagai kepentingan, seperti berwisata, berbelanja, atau mengunjungi sanak saudara. Kendaraan dengan pelat nomor baik ganjil maupun genap dapat digunakan tanpa batasan sepanjang hari.
Walaupun tidak ada pembatasan ganjil genap, pengguna jalan tetap diingatkan untuk mengutamakan keselamatan, mematuhi rambu lalu lintas, dan menjaga ketertiban saat berkendara. Ini penting untuk menciptakan suasana berkendara yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta adalah salah satu langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan di sejumlah jalan utama. Kebijakan ini diterapkan pada hari kerja ketika tingkat mobilitas masyarakat cenderung meningkat.
Berbeda dengan hari kerja, pada akhir pekan aturan ganjil genap tidak diberlakukan. Oleh karena itu, pada hari Sabtu dan Minggu, masyarakat memiliki kesempatan untuk menggunakan kendaraan pribadi tanpa harus mencocokkan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal yang tertera di kalender.
Advertisement
Akhir Pekan Jadi Pengecualian untuk Ganjil Genap.
Di hari kerja, penerapan sistem ganjil genap berlangsung dalam dua sesi, yaitu dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Pembatasan ini diterapkan di berbagai ruas jalan yang telah ditentukan sebagai area ganjil genap.
Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja. Di sisi lain, pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, aturan ganjil genap tidak diterapkan.
Sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa adanya pembatasan di akhir pekan. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu menyesuaikan penggunaan kendaraan seperti yang dilakukan pada hari kerja saat kebijakan tersebut berlaku.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan ganjil genap saat penerapan kebijakan, sanksi yang dikenakan mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan selama dua bulan.
Selain penindakan langsung oleh petugas, pelanggaran juga dapat terdeteksi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di beberapa titik pemantauan lalu lintas. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal penerapan ganjil genap yang akan kembali berlaku pada hari kerja berikutnya.
Walaupun pada hari ini masyarakat bebas dari pembatasan ganjil genap, tetap diharapkan agar mereka menjaga ketertiban dan memprioritaskan keselamatan saat berada di jalan. Hal ini penting untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Advertisement
26 Titik Sistem Ganjil Genap di Jakarta
Di Jakarta, terdapat 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap. Berikut adalah daftar lokasi tersebut: 1. Jalan Pintu Besar 2. Jalan Gajah Mada 3. Jalan Hayam Wuruk 4. Jalan Majapahit 5. Jalan Medan Merdeka Barat 6. Jalan MH Thamrin 7. Jalan Jenderal Sudirman 8. Jalan Sisingamangaraja 9. Jalan Panglima Polim 10. Jalan Fatmawati 11. Jalan Suryopranoto 12. Jalan Balikpapan 13. Jalan Kyai Caringin 14.
Jalan Tomang Raya 15. Jalan Jenderal S Parman 16. Jalan Gatot Subroto 17. Jalan MT Haryono 18. Jalan HR Rasuna Said 19. Jalan D.I Pandjaitan 20. Jalan Jenderal A. Yani 21. Jalan Pramuka 22. Jalan Salemba Raya sisi Barat 23. Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro 24. Jalan Kramat Raya 25. Jalan Stasiun Senen 26. Jalan Gunung Sahari.
Sistem ganjil genap ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di kota yang padat ini. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam berkendara serta mematuhi aturan yang berlaku.
Advertisement
Pengecualian untuk aturan Ganjil Genap di Jakarta.
Di Jakarta, terdapat sejumlah ketentuan yang memberikan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diizinkan untuk memasuki kawasan ganjil genap. Beberapa kendaraan yang termasuk dalam kategori ini adalah "Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas", serta kendaraan-kendaraan penting lainnya seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
Selain itu, kendaraan angkutan umum dengan pelat kuning dan kendaraan yang menggunakan motor listrik juga diperbolehkan. Sepeda motor, kendaraan angkutan barang yang khusus untuk bahan bakar minyak dan gas, serta kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia juga masuk dalam daftar pengecualian.
Kendaraan dinas operasional berpelat merah, termasuk yang digunakan oleh TNI dan Polri, serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara juga diizinkan. Tak hanya itu, kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan dalam kecelakaan lalu lintas dan kendaraan untuk kepentingan tertentu yang ditentukan oleh petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang, juga mendapatkan izin untuk melintas.
Di masa pandemi, kendaraan petugas kesehatan yang menangani Covid-19, serta kendaraan yang digunakan untuk mobilisasi pasien dan vaksin Covid-19 juga termasuk dalam kategori pengecualian. Selain itu, kendaraan yang mengangkut tabung oksigen dan kendaraan angkutan barang untuk logistik juga diperbolehkan memasuki kawasan tersebut.