Belajar dari Australia dan Inggris, Revisi UU Hak Cipta Diminta Lebih Hati-hati

Sejumlah negara justru memilih tidak terburu-buru mengubah rezim hak cipta karena khawatir berdampak pada industri kreatif, media, hingga kepastian hukum bagi masyarakat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Belajar dari Australia dan Inggris, Revisi UU Hak Cipta Diminta Lebih Hati-hati
Ketum Gekrafs Kawendra Lukistian, berharap RUU Hak Cipta tak menambah beban pelaku usaha yang memanfaatkan karya cipta, termasuk lagu dan musik. (Foto: Dok. Istimewa)

Wacana revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang mengatur kecerdasan artifisial (AI) dan perluasan ketentuan fair use dinilai perlu dikaji secara hati-hati. Sejumlah negara justru memilih tidak terburu-buru mengubah rezim hak cipta karena khawatir berdampak pada industri kreatif, media, hingga kepastian hukum bagi masyarakat.

"Pasal-pasal pidana tersebut memang sudah ada di dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Kekhawatiran muncul ketika pemerintah dan DPR melakukan revisi UU Hak Cipta, karena celah pidana tersebut dapat disalahgunakan apabila tidak disertai pengecualian yang tegas bagi aktivitas jurnalistik melalui pengaturan fair use," kata Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra, Rabu (22/7/2026).

Nurbayu menilai pembahasan revisi UU Hak Cipta tidak hanya menyangkut kepentingan industri kreatif atau pengembang AI, tetapi juga menyentuh aspek kebebasan berekspresi, kemerdekaan pers, serta kepastian hukum. Menurutnya, pengaturan fair use perlu dirumuskan secara jelas agar aktivitas jurnalistik tidak berpotensi dikriminalisasi melalui ketentuan pidana dalam Pasal 112 hingga Pasal 115 UU Hak Cipta.

Senada, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong mengingatkan agar revisi UU Hak Cipta tidak berkembang menjadi instrumen yang membatasi kreativitas maupun kebebasan berekspresi di ruang digital. Dia meminta pemerintah memastikan perubahan regulasi tetap memberikan ruang yang memadai bagi masyarakat dalam memanfaatkan karya untuk kepentingan yang sah.

Di tengah pembahasan tersebut, pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa pemerintah justru mengambil pendekatan yang lebih berhati-hati dalam mengatur hubungan antara hak cipta dan pengembangan AI.

Pemerintah Australia, misalnya, pada November 2025 memutuskan tidak mengadopsi pengecualian text and data mining (TDM) dalam hukum hak ciptanya. Pemerintah memilih mempertahankan hak eksklusif para pencipta dan mendorong penggunaan mekanisme lisensi sebagai jalan tengah dibanding memperluas pengecualian hak cipta demi pengembangan AI.

Langkah serupa ditempuh Pemerintah Inggris pada Maret 2026. Setelah menerima lebih dari 11.500 tanggapan dalam konsultasi publik mengenai hak cipta dan AI, pemerintah menyatakan usulan pemberian pengecualian hak cipta yang luas untuk AI ditolak mayoritas pelaku industri kreatif.

Pemerintah Inggris juga menilai masih terdapat berbagai persoalan yang belum terselesaikan, mulai dari sulitnya penerapan mekanisme opt-out, belum adanya pendekatan internasional yang selaras, hingga berkembangnya mekanisme lisensi sukarela. Pemerintah menegaskan bahwa hak cipta merupakan pendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi, bukan penghambatnya.

Pandangan itu diperkuat laporan House of Lords Communications and Digital Committee yang terbit pada Maret 2026. Laporan tersebut menyimpulkan bahwa dorongan sebagian pelaku industri teknologi untuk memperoleh pengecualian komersial TDM yang luas lebih bertujuan mengurangi risiko litigasi dengan melemahkan perlindungan hak cipta yang berlaku.

Sementara itu, U.S. Copyright Office (USCO) dalam laporan pra-publikasi yang diterbitkan pada Mei 2025 menyatakan proses penyalinan karya berhak cipta untuk pelatihan AI tidak dapat dipandang sebagai aktivitas yang bebas dari konsekuensi hukum maupun ekonomi. USCO menilai praktik tersebut berpotensi mengganggu pasar lisensi, mengurangi nilai ekonomi karya yang dilindungi, serta menciptakan persaingan langsung antara karya asli dengan keluaran AI yang dibangun menggunakan materi berhak cipta.

Rangkaian kebijakan di berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa pembatasan hak eksklusif pemegang hak cipta demi mempercepat inovasi AI masih menjadi perdebatan global. Banyak pemerintah memilih menunda perubahan regulasi sambil mengevaluasi dampaknya secara menyeluruh terhadap ekosistem media, industri kreatif, dan pengembangan teknologi.

Di Indonesia, pembahasan revisi UU Hak Cipta juga memunculkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap masyarakat. Regulasi yang terlalu luas atau dirumuskan tanpa batasan yang jelas dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak hanya bagi perusahaan media dan para pencipta, tetapi juga bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang digital.

Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah masyarakat yang membagikan tautan berita di media sosial, kreator konten yang mengutip sebagian karya untuk tujuan edukasi atau kritik, komunitas digital, hingga pelajar dan mahasiswa juga akan terdampak oleh perubahan aturan tersebut. Tanpa rumusan yang jelas, regulasi dikhawatirkan memicu kebingungan sekaligus membuka ruang penegakan hukum yang tidak proporsional.

Karena itu, sejumlah kalangan menilai Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu mendorong inovasi AI tanpa mengorbankan perlindungan hak cipta, kebebasan berekspresi, kemerdekaan pers, maupun kepastian hukum. Pembahasan revisi UU Hak Cipta pun dinilai perlu dilakukan secara inklusif, berbasis bukti, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar menghasilkan regulasi yang seimbang dan berkelanjutan.

Rekomendasi