Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kamis 11 September 2025, Jangan Salah Rute
Pada Kamis, 11 September 2025, aturan ganjil genap di Jakarta akan kembali diberlakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan.
Menjelang akhir pekan, biasanya terjadi peningkatan arus kendaraan. Pada Kamis (11/9), aturan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan untuk mengatur kepadatan lalu lintas. Karena hari tersebut merupakan tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil, yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9, diperbolehkan melintas di jalan-jalan yang termasuk dalam kebijakan ini. Sebaliknya, kendaraan berpelat nomor genap, seperti 0, 2, 4, 6, dan 8, harus mencari rute alternatif agar tidak terkena penindakan sesuai aturan ganjil genap di Jakarta.
Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta tetap berlandaskan pada peraturan hukum yang berlaku, yaitu Peraturan Gubernur dan instruksi dari Kepolisian yang menjadi dasar operasionalnya.
Aturan ini berlaku pada dua periode utama, yaitu dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB di pagi hari, serta pukul 16.00 hingga 21.00 WIB di sore hingga malam hari. Di luar jam tersebut, semua kendaraan, baik yang berpelat ganjil maupun genap, dapat melintas tanpa pembatasan.
Peraturan ganjil genap di Jakarta merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 mengenai perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan hingga dua bulan tetap berlaku, termasuk jika pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di berbagai lokasi.
Selain itu, terdapat juga acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di Jakarta. Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik membuat pelanggaran ini lebih mudah terdeteksi. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk membatasi jumlah kendaraan pribadi, tetapi juga untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum yang lebih efisien.
Moda transportasi seperti MRT, LRT, KRL, dan bus dapat menjadi pilihan yang membantu mengurangi beban lalu lintas. Dengan demikian, perjalanan akan lebih cepat, biaya lebih hemat, dan turut berkontribusi dalam mengurangi polusi udara. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat Jakarta.
26 Titik Ganjil Genap di Jakarta
Berikut adalah daftar 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengatur arus kendaraan di Jakarta. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan transportasi umum.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Dengan demikian, diharapkan kualitas udara di Jakarta dapat membaik dan memberikan kenyamanan bagi warganya.
Pengecualian Aturan Ganjil Genap
Di Jakarta, terdapat sejumlah pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diizinkan untuk memasuki kawasan ganjil genap. Beberapa kendaraan tersebut antara lain adalah kendaraan yang memiliki tanda khusus untuk penyandang disabilitas, ambulans, dan kendaraan pemadam kebakaran.
Selain itu, kendaraan angkutan umum dengan pelat kuning juga diperbolehkan. Kendaraan yang menggunakan motor listrik, sepeda motor, serta kendaraan angkutan barang yang membawa bahan bakar minyak dan gas juga termasuk dalam kategori ini.
Selain itu, kendaraan yang digunakan oleh pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat merah dari TNI dan Polri, serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang merupakan tamu negara juga memiliki hak untuk memasuki kawasan tersebut.
Kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan yang diizinkan berdasarkan pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang, juga termasuk dalam daftar pengecualian.
Dalam konteks penanganan Covid-19, kendaraan petugas kesehatan, mobilisasi pasien, pengangkut vaksin, dan tabung oksigen juga diperbolehkan untuk beroperasi di kawasan ini.
Panduan Mobilitas saat Ganjil Genap
Aturan ganjil genap akan kembali diterapkan pada hari Kamis, 11 September 2025. Pada tanggal ganjil tersebut, kendaraan yang memiliki pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas sesuai ketentuan yang berlaku, sementara kendaraan dengan pelat genap harus menyesuaikan rencana perjalanan agar tidak terkena sanksi.
Untuk mendukung kelancaran mobilitas, berikut adalah beberapa tips yang dapat diterapkan oleh pengendara kendaraan roda empat atau lebih: Pertama, pastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal yang berlaku. Langkah ini dapat mengurangi risiko terkena tilang. Sebelum berangkat, periksa kembali pelat nomor kendaraan Anda agar tidak ada kesalahan.
Kedua, perhatikan jam pemberlakuan aturan ini. Aturan ganjil genap berlaku dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB. Jika pelat kendaraan Anda tidak sesuai dengan ketentuan, sebaiknya atur jadwal perjalanan di luar jam-jam tersebut untuk menghindari masalah.
Ketiga, siapkan alternatif transportasi. Menggunakan transportasi umum seperti MRT, LRT, KRL, atau bus dapat menjadi pilihan yang baik untuk mencapai tujuan tanpa melanggar aturan yang ada. Selain itu, keempat, gunakan aplikasi peta digital. Aplikasi navigasi dapat membantu Anda memantau kondisi lalu lintas secara real-time dan memberikan opsi jalur alternatif yang lebih baik.
Selanjutnya, berangkatlah lebih awal dari biasanya. Pada hari Kamis menjelang akhir pekan, arus lalu lintas biasanya meningkat. Menambahkan waktu 20 hingga 30 menit pada jadwal perjalanan Anda dapat membantu mengantisipasi keterlambatan. Keenam, coba berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau anggota keluarga. Carpooling dapat menghemat biaya dan mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
Terakhir, utamakan keselamatan saat berkendara. Meskipun ada batasan waktu, jangan terburu-buru. Patuhi rambu lalu lintas dan jaga sikap berkendara agar perjalanan tetap aman. Dengan persiapan yang matang, aturan ganjil genap pada Kamis, 11 September 2025, tidak akan menjadi kendala yang berarti. Sebaliknya, kebijakan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih disiplin, cerdas dalam mengatur waktu, dan mulai terbiasa menggunakan transportasi umum sebagai pilihan utama.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2875583/original/075346400_1565170883-Infografis_Perluasan_Ganjil_Genap.jpg)