Sorot
{{caption}}
Kronologi Pendi Tewas Ditembak Tetangga Gara-Gara Undangan Sunat

{{caption}}
Polisi Tewas Saat Operasi Narkoba di Kalteng, 2 Personel Hilang

{{caption}}
Gara-gara Undangan Sunat, Pendi Tewas Ditembak Tetangga

{{caption}}
Polisi Kerahkan 3 Peleton Pasukan ke Lokasi Pesawat Dibakar KKB

{{caption}}
Kebut Digitalisasi Pembelajaran, Pemerintah Targetkan 16.557 Sekolah Terkoneksi Internet di 2026

{{caption}}
Motif KKB Bakar Pesawat Pembawa Kemanusiaan di Yahukimo

Topik Terkait
{{caption}}
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Besok 1 Juni 2026

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang menetapkan 1 Juni sebagai hari libur nasional.

{{caption}}
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur dan Cuti Bersama Iduladha 27–28 Mei 2026

Kebijakan tersebut diumumkan melalui Surat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-0602/PH.04.00 tertanggal 20 April 2026.

{{caption}}
Libur Imlek 2026, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 16-17 Februari

Ganjil genap ditiadakan sehubungan dengan adanya peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang masuk dalam hari libur nasional.

{{caption}}
Libur Isra Miraj Jumat 16 Januari 2026, Ganji Genap Jakarta Ditiadakan

Keputusan itu merujuk pada aturan pergub dan SKB menteri.

{{caption}}
Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai Hari Ini

Mulai Rabu, 20 Agustus 2025, kebijakan ganjil genap akan diterapkan kembali di Jakarta.

{{caption}}
Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan Hari Ini, Warga Diimbau Gunakan Transportasi Umum Cegah Terjebak Macet

Setelah sehari tidak diterapkan karena cuti bersama merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 RI, aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan.

{{caption}}
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Cuti bersama 18 Agustus 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus aturan ganjil genap pada cuti bersama yang jatuh pada 18 Agustus 2025.

{{caption}}
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2025

Ganjil Genap (Gage) ditiadakan selama libur Lebaran dan hari Suci Nyepi mulai 28 Maret - 7 April 2025.

{{caption}}
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi kelancaran mobilitas masyarakat dalam menjalankan dua kegiatan tersebut selama masa libur panjang.

{{caption}}
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Libur Natal dan Tahun Baru

Pemprov Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Hal ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru.

{{caption}}
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

{{caption}}
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024

Meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024

{{caption}}
Bupati Nabire Terbitkan SE Penataan Distribusi BBM Subsidi, Atasi Antrean dan Penyelewengan

Bupati Nabire Mesak Magai mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk Penataan Distribusi BBM Subsidi Nabire, bertujuan mengatasi antrean panjang dan penyalahgunaan demi penyaluran tepat sasaran.

{{caption}}
Pemprov DKI Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap untuk Kendaraan Listrik

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan.

{{caption}}
Kabar Gembira! Mobil Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Aturan Ganjil Genap

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi.

{{caption}}
Polda Metro Jaya Proses Kasus Pelat Diplomatik Palsu, Pelaku Warga Sipil

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus memproses kasus penyalahgunaan pelat diplomatik palsu oleh seorang warga sipil yang bertujuan menghindari aturan ganjil-genap, memicu potensi pemalsuan data.

{{caption}}
Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026: One Way, Contra Flow, hingga Ganjil Genap

Dalam rangka menyambut arus mudik Lebaran Idul Fitri 1447 H, masyarakat diharapkan memahami jadwal one way, contra flow, dan sistem ganjil genap.

{{caption}}
Tak Sesuai Aturan, Toyota Calya Pakai Pelat Biru Mobil Listrik dan Terancam Pidana

Aksi tersebut terekam video dan viral di media sosial, membuat polisi kini memburu pengemudi mobil tersebut.

{{caption}}
Pasar Pengabisan Depok: Melestarikan Tradisi Lebaran Tempo Dulu untuk Generasi Muda

Tradisi Pasar Pengabisan Depok, kebiasaan masyarakat tempo dulu berbelanja kebutuhan terakhir jelang Idul Fitri, kembali diangkat dalam Lebaran Depok 2026 untuk dikenalkan pada generasi muda.

{{caption}}
Kisah Harapan dan Ketangguhan: Pemulihan Aceh Pasca Bencana Banjir Menjelang Idul Fitri

Empat bulan pasca bencana banjir, tim ANTARA memotret semangat Pemulihan Aceh Pasca Bencana menjelang Idul Fitri. Dari RSUD Muda Sedia hingga kisah inspiratif warga Sekumur dan Sijudo, harapan tak pernah padam.

{{caption}}
Pelni Lampaui Target, Layani 652 Ribu Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026

PT Pelni (Persero) sukses melampaui target dengan melayani lebih dari 652 ribu penumpang selama Angkutan Lebaran 2026, menunjukkan peningkatan signifikan dalam konektivitas laut di Indonesia.

{{caption}}
Sultan DIY Ajak Anak Bangsa Lakukan Introspeksi Diri Idul Fitri

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerukan pentingnya Introspeksi Diri Idul Fitri sebagai kesempatan untuk merenungkan tantangan bangsa dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan, menciptakan kehidupan yang bermartabat.

{{caption}}
Bapanas Jaga Stabilitas Harga Ayam Hidup Pasca Lebaran, Gandeng Pelaku Usaha Bibit dan Pakan

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil langkah strategis menjaga stabilitas harga ayam hidup usai Lebaran 2026, bersinergi dengan pelaku usaha bibit ayam dan pakan untuk melindungi peternak kecil dari pelemahan harga.

{{caption}}
Pemerintah Aceh Barat Wajibkan Perusahaan Bayar Denda Keterlambatan THR 5 Persen

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menindak tegas perusahaan perkebunan di Panton Reue yang telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ratusan buruh, mewajibkan pembayaran denda keterlambatan THR Aceh Barat sebesar 5 persen.