Sorot
{{caption}}
Argentina vs Austria: Lionel Messi Jujur Sangat Senang

{{caption}}
Rp 17,5 Triliun Bansos Pangan Siap Disebar ke 33,2 Juta Penerima

{{caption}}
Tujuan Prabowo Jadikan Himbara Perbankan Patriotik

{{caption}}
Kenalkan Perbankan Patriotik, Prabowo Ingin Himbara Tak Hanya Kejar Laba

{{caption}}
Stasiun JIS Mulai Beroperasi, Ini Rute dan Jadwal Perjalanannya

{{caption}}
Biaya Produksi Naik, Pemerintah Tahan Harga Minyakita

Topik Terkait
{{caption}}
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Besok 1 Juni 2026

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang menetapkan 1 Juni sebagai hari libur nasional.

{{caption}}
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur dan Cuti Bersama Iduladha 27–28 Mei 2026

Kebijakan tersebut diumumkan melalui Surat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-0602/PH.04.00 tertanggal 20 April 2026.

{{caption}}
Pekan Depan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan

Penghapusan sementara aturan tersebut diberlakukan di 25 ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap.

{{caption}}
Libur Isra Miraj Jumat 16 Januari 2026, Ganji Genap Jakarta Ditiadakan

Keputusan itu merujuk pada aturan pergub dan SKB menteri.

{{caption}}
18 Agustus 2025 Cuti Bersama HUT ke-80 RI, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak akan diterapkan pada hari Senin, 18 Agustus 2025, di awal pekan ini.

{{caption}}
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Cuti bersama 18 Agustus 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus aturan ganjil genap pada cuti bersama yang jatuh pada 18 Agustus 2025.

{{caption}}
Ganjil Genap di Jakarta Belum Diberlakukan Hari Ini

Sistem ganjil genap baru diberlakukan kembali pada Selasa 8 April 2025 besok.

{{caption}}
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2025

Ganjil Genap (Gage) ditiadakan selama libur Lebaran dan hari Suci Nyepi mulai 28 Maret - 7 April 2025.

{{caption}}
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi kelancaran mobilitas masyarakat dalam menjalankan dua kegiatan tersebut selama masa libur panjang.

{{caption}}
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Libur Natal dan Tahun Baru

Pemprov Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Hal ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru.

{{caption}}
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

{{caption}}
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

{{caption}}
Catat! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kebijakan ini sesuai dengan aturan terkait libur nasional.

{{caption}}
UMP Jakarta Diumumkan Besok hingga Perda KTR Disahkan, Ini Kebijakan Terbaru Jakarta

Berbagai Kebijakan Terbaru Jakarta di penghujung tahun 2025 meliputi pengumuman UMP, peniadaan ganjil-genap, hingga pengesahan Perda KTR. Simak selengkapnya kebijakan terbaru Jakarta yang perlu Anda ketahui!

{{caption}}
Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kamis 11 September 2025, Jangan Salah Rute

Pada Kamis, 11 September 2025, aturan ganjil genap di Jakarta akan kembali diberlakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan.

{{caption}}
Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai Hari Ini

Mulai Rabu, 20 Agustus 2025, kebijakan ganjil genap akan diterapkan kembali di Jakarta.

{{caption}}
Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan Hari Ini, Warga Diimbau Gunakan Transportasi Umum Cegah Terjebak Macet

Setelah sehari tidak diterapkan karena cuti bersama merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 RI, aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan.

{{caption}}
Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Tidak Diterapkan

Pemprov DKI Jakarta mengumumkan bahwa penghapusan sistem ganjil genap bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan

{{caption}}
Bupati Nabire Terbitkan SE Penataan Distribusi BBM Subsidi, Atasi Antrean dan Penyelewengan

Bupati Nabire Mesak Magai mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk Penataan Distribusi BBM Subsidi Nabire, bertujuan mengatasi antrean panjang dan penyalahgunaan demi penyaluran tepat sasaran.

{{caption}}
Pemprov DKI Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap untuk Kendaraan Listrik

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan.

{{caption}}
Kabar Gembira! Mobil Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Aturan Ganjil Genap

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi.

{{caption}}
Polda Metro Jaya Proses Kasus Pelat Diplomatik Palsu, Pelaku Warga Sipil

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus memproses kasus penyalahgunaan pelat diplomatik palsu oleh seorang warga sipil yang bertujuan menghindari aturan ganjil-genap, memicu potensi pemalsuan data.

{{caption}}
Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026: One Way, Contra Flow, hingga Ganjil Genap

Dalam rangka menyambut arus mudik Lebaran Idul Fitri 1447 H, masyarakat diharapkan memahami jadwal one way, contra flow, dan sistem ganjil genap.

{{caption}}
Tak Sesuai Aturan, Toyota Calya Pakai Pelat Biru Mobil Listrik dan Terancam Pidana

Aksi tersebut terekam video dan viral di media sosial, membuat polisi kini memburu pengemudi mobil tersebut.