Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2025
Ganjil Genap (Gage) ditiadakan selama libur Lebaran dan hari Suci Nyepi mulai 28 Maret - 7 April 2025.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sementara Ganjil Genap (Gage) selama libur Lebaran dan hari Suci Nyepi mulai 28 Maret - 7 April 2025. Ketentuan tersebut sebagaimana yang diunggah oleh akun resmi Instagram @dishubdkijakarta.
"Ketentuan ganjil genap ditidakan 28 Maret - 7 April 2025," tulis akun Dishub DKI Jakarta yang dikutip jumat (28/3).
Peniadaan sistem ganjil genap tersebut sebagaimana dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agam nomor 1017 tahun 2024 Menteri Ketenagakerjaan nomror 2 tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomo 2 tahun 2024 tentang Libur nasional dan Cuti bersama tahun 2025.
Dasar Aturan
Ketentuan Ganjil Genap juga merujuk pada Pergub DKI Jakarta nomo 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden," tulis keterangan akun Dishub.
Kepada pengguna jalan, Dishub Jakarta mengimbau agar tetap menjaga keselamatan selama berkendara.