Catat! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Natal dan Tahun Baru
Kebijakan ini sesuai dengan aturan terkait libur nasional.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi mengumumkan bahwa kebijakan pembatasan lalu lintas sistem Ganjil Genap (Gage) akan ditiadakan pada saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini sesuai dengan aturan terkait libur nasional.
"Ketentuan ganjil genap ditiadakan pada 25-26 Desember 2025. Ketentuan ganjil genap juga ditiadakan pada 1 Januari 2026,” demikian informasi pada laman Instagram resmi @dishubdkijakarta, dikutip Rabu (24/12).
Alasan Ganjil Genap Ditiadakan
Keputusan peniadaan ganjil genap ini diambil untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin merayakan momen Natal dan malam pergantian tahun di wilayah ibu kota tanpa terkendala aturan plat nomor.
Penonaktifan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mengacu pada dua landasan hukum utama. Pertama Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN-RB Nomor 1497 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Lalu, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Warga Diminta Tetap Patuhi Aturan
Meski aturan Ganjil Genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap meminta kepada masyarakat untuk waspada dan mematuhi aturan lalu lintas lainnya guna menjaga ketertiban kota.
“Diimbau kepada #TemanDishub untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan,” demikian dikutip dari laman tersebut.
Masyarakat di ibu kota juga diharapkan agar tetap memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan, mengingat volume kendaraan diprediksi akan meningkat pada hari libur awal tahun tersebut.