Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Tidak Diterapkan
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan bahwa penghapusan sistem ganjil genap bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan
Pada hari ini, Jumat, 30 Mei 2025, aturan ganjil genap Jakarta tidak diterapkan. Meskipun hari ini adalah hari kerja, kebijakan tersebut dihentikan karena bertepatan dengan libur panjang akhir pekan.
Keputusan ini diambil oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersama Dinas Perhubungan sebagai respons terhadap kondisi lalu lintas yang biasanya lebih sepi selama periode liburan dan cuti bersama. Peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Ayat 3 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa sistem tersebut tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan juga hari libur nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, serta Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dalam keterangan resminya, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa pelonggaran ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan, baik untuk ke luar kota maupun untuk beraktivitas di dalam Jakarta selama periode libur panjang.
Pengendara Diharapkan Tetap Patuhi Aturan
Dengan demikian, tidak ada lagi pembatasan kendaraan berdasarkan nomor ganjil atau genap di 26 ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem tersebut. Aturan ini biasanya berlaku pada dua waktu, yaitu antara pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB.
Meskipun kebijakan ganjil genap sudah dihapuskan, pengendara masih diingatkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga ketertiban di jalan. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap beroperasi untuk menindak pelanggaran, seperti melanggar lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, atau menggunakan ponsel saat berkendara.
Akan Kembali Diterapkan Usai Libur Panjang
Sistem ganjil genap di Jakarta akan kembali diterapkan secara normal pada hari kerja setelah berakhirnya periode libur panjang, kecuali jika ada pengumuman resmi dari pihak berwenang yang menyatakan sebaliknya. Masyarakat diharapkan untuk tetap bijak dalam menggunakan kendaraan pribadi guna menghindari kemungkinan terjadinya kemacetan, yang tetap bisa terjadi selama masa libur ini.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4041868/original/082487100_1654314707-ganjil_genap.jpg)