Sengketa Tak Kunjung Selesai, Pria di Lampung Ditangkap Usai Tembaki Tetangga dengan Senapan Angin
Peristiwa tersebut diduga dipicu sengketa batas rumah yang telah berlangsung lama antara pelaku dan korban.
Polres Pesisir Barat menangkap seorang pria bernama Dwi Suryanto (40), warga Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, setelah diduga menembak tetangganya menggunakan senapan angin hingga mengalami luka di bagian pinggul kanan. Peristiwa tersebut diduga dipicu sengketa batas rumah yang telah berlangsung lama antara pelaku dan korban.
Korban, Boby Firmansyah, saat ini masih menjalani perawatan medis akibat luka tembak yang dideritanya. Sementara pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolres Pesisir Barat.
Pelaku Ditangkap
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (7/6) sekitar pukul 12.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait insiden penembakan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui peristiwa ini dilatarbelakangi masalah batas rumah pelaku dan korban. Keduanya memang sering terlibat cekcok," kata Meidy, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, aksi penembakan bukan kali pertama dilakukan pelaku. Korban disebut telah beberapa kali menjadi sasaran tembakan senapan angin dalam rentang waktu sebelumnya.
Puncak konflik terjadi pada Minggu pagi ketika korban bersama rekannya tengah mengangkut besi tenda. Saat itu, pelaku diduga melepaskan lima kali tembakan ke arah korban hingga satu peluru mengenai pinggul kanan korban.
"Pelaku diduga melepaskan lima kali tembakan ke arah korban hingga satu peluru mengenai pinggul kanan korban," ujar Meidy.
Penyelidikan
Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera melaporkannya kepada aparat kepolisian. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi penembakan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senapan angin jenis Mini PCP, satu buah peredam, satu magazine senapan angin, 14 butir amunisi kaliber 4,5 milimeter, serta empat kotak amunisi kaliber serupa.
"Dari tangan pelaku, kami menyita satu pucuk senapan angin jenis Mini PCP, satu buah peredam, satu magazine senapan angin, 14 butir amunisi kaliber 4,5 milimeter, serta empat kotak amunisi kaliber serupa,” ungkap Meidy.
Jalani Perawatan Medis
Saat ini kondisi korban dilaporkan berangsur membaik meski masih menjalani perawatan medis. Sementara itu, penyidik terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, Dwi Suryanto dijerat Pasal 466 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.