Tak Terima Batas Tanah Digeser, Lansia 65 Tahun Tebas Tetangganya Pakai Parang
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti parang yang digunakan untuk membacok korban.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jeneponto mengamankan seorang lanjut usia (lansia) inisial R (65) usai menebas tetangganya bernama Firmansyah (37) dengan menggunakan senjata tajam (tajam). Motif lansia tega menebas tetangganya dikarenakan korban menggeser batu pembatas lahan milik keduanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto, Ajun Komisaris Syahrul Rajabia mengatakan, pelaku R telah ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap korban. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti parang yang digunakan untuk membacok korban.
"Satu jam setelah kejadian, anggota dari Resmob langsung mengamankan pelaku. Barang bukti sebilah parang juga dibawa ke Polres," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/8).
Kronologi Kejadian
Syahrul menjelaskan kronologi kejadian saat pelaku dan korban pada Selasa (19/8) pagi sama-sama berada di kebun untuk berkebun. Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan mempertanyakan soal batu sebagai tanda batas kepemilikan tanah bergeser.
"Motifnya soal batas kepemilikan tanah. Pelaku menuduh korban telah memindahkan tanda pembatas kepemilikan tanah," ungkapnya.
Saat itulah, pelaku langsung mengayungkan parangnya ke korban. Korban mengalami luka terbuka di bagian dahi, pelipis kiri serta tangan kiri.
Korban Dievakuasi Keluarga
"Pelaku meninggalkan korban di kebun. Sementara korban dievakuasi oleh keluarganya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan karena mengalami luka bacokan," kata doa.
Pelaku yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini terancam dijerat pasal 354 KUHP ayat (1) terkait penganiayaan berat. Pelaku terancam hukuman pidana delapan tahun penjara dan maksimal 12 tahun.