Polres Gowa Bekuk Mertua Tega Parangi Menantu hingga Kritis di Gowa

Polres Gowa berhasil membekuk seorang mertua berinisial BB yang tega parangi menantunya, Rustam Daeng Tojeng, hingga kritis di Gowa. Motifnya cekcok usai minum tuak.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Gowa Bekuk Mertua Tega Parangi Menantu hingga Kritis di Gowa
Polres Gowa berhasil membekuk seorang mertua berinisial BB yang tega menganiaya menantunya, Rustam Daeng Tojeng, di Gowa. Insiden penganiayaan menantu ini dipicu cekcok saat keduanya mabuk. (AntaraNews)

Jajaran Satuan Reskrim Polres Gowa berhasil menangkap seorang pria berinisial BB (45) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap menantunya sendiri. Insiden tragis ini terjadi di Dusun Kampung Beru, Desa Lonjo’ Boko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dan mengejutkan banyak pihak. Korban, Rustam Daeng Tojeng (40), mengalami luka serius hingga nyaris kehilangan nyawa akibat serangan brutal tersebut, memicu keprihatinan mendalam.

Penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Malakaji, Kecamatan Tompobulu, kurang dari 24 jam setelah kejadian mengerikan itu berlangsung. Kecepatan tindakan polisi menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum. BB, yang merupakan mertua korban, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi kekerasan ini dipicu oleh selisih paham dan adu mulut yang memanas antara pelaku dan korban di kolong rumah. Keduanya diketahui dalam pengaruh minuman keras tradisional jenis tuak (ballo) saat cekcok terjadi, sebuah faktor yang seringkali memperburuk situasi. Kondisi mabuk diduga kuat memperparah emosi hingga berujung pada tindakan brutal yang tak terkendali.

Peristiwa berdarah ini bermula ketika korban pulang ke rumahnya setelah mengonsumsi tuak di tempat lain, sebuah kebiasaan yang seringkali menjadi pemicu konflik. Setibanya di rumah, korban terlibat adu mulut sengit dengan mertuanya, BB, yang kemudian memicu pertengkaran hebat. Pertengkaran yang memanas ini berlangsung di kolong rumah mereka, Dusun Kampung Beru, disaksikan oleh beberapa warga sekitar.

Dipicu emosi yang tak terkontrol akibat pengaruh alkohol dan perselisihan, tersangka BB kemudian mengambil sebilah parang yang ada di dekatnya. Tanpa ragu, ia menusuk perut menantunya dan menebas leher korban hingga tersungkur tak berdaya di lantai. Setelah melampiaskan amarahnya yang membabi buta, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan korban dalam kondisi kritis.

Korban, Rustam Daeng Tojeng, segera dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis dengan luka terbuka pada bagian leher yang cukup parah. Beruntung, nyawanya masih dapat tertolong berkat penanganan medis yang cepat dan profesional dari tim dokter. Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan bahwa korban berhasil diselamatkan dan kini dalam masa pemulihan, meskipun trauma mendalam mungkin masih membekas.

Mantan Kanit Asusila, Premanisme, dan Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim itu menuturkan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui berada di wilayah Malakaji sehari setelah kejadian. Tim Reskrim Polres Gowa segera bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Pelaku sempat mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap, namun berhasil ditangani dengan cekatan oleh anggota kepolisian yang berada di lokasi, memastikan proses penangkapan berjalan lancar dan aman.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan bahwa kejadian tragis ini murni dipicu oleh selisih paham yang berujung pada tindakan kekerasan ekstrem. Keduanya diketahui dalam kondisi mabuk berat akibat menenggak minuman keras tradisional jenis tuak (ballo) sesaat sebelum insiden terjadi. Kondisi ini diduga kuat memperkeruh situasi dan memicu emosi yang sulit dikendalikan oleh kedua belah pihak.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menambahkan bahwa atas perbuatannya yang tega melukai menantunya sendiri, pelaku BB dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan membahayakan nyawa. Penjeratan pasal ini menunjukkan keseriusan polisi dalam menindak tegas pelaku kekerasan dalam keluarga.

Ancaman pidana yang menanti pelaku penganiayaan berat ini tidak main-main dan cukup berat. Kasat Reskrim Polres Gowa menegaskan bahwa BB terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atas perbuatannya. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku dan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas agar tidak pernah menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan, terutama di bawah pengaruh alkohol.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi