Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Semarang, Modus Manfaatkan Kelengahan Petugas Saat Momen Mudik
Polisi mengamankan dua pelaku berinisial FAS dan MBDP yang merupakan bagian dari jaringan yang sama dengan kasus sebelumnya.
Satresnarkoa Polrestabes Semarang mengungkap kasus peredaran narkoba 7,3 kilogram sabu di Semarang. Ketiga pelaku beraksi memanfaatkan kelengahan petugas saat sibuk melakukan pos pengamanan lebaran Idul Fitri 2026.
Kapolrestabes Semarang, Brigjen Pol M Syahduddi mengatakan, dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pelaku berinisial FAS dan MBDP yang merupakan bagian dari jaringan yang sama dengan kasus sebelumnya.
Kapolrestabes Semarang, Brigjen Pol M Syahduddi mengatakan, penangkapan pelaku berinisial FAS dan MBDP yang merupakan bagian dari jaringan yang sama dengan kasus sebelumnya. Pengungkapan tersebut merupakan rangkaian dari dua kasus yang saling berkaitan.
"Ada dua kasus yang saling berkaitan, karena memiliki jejaring atau pengendali yang sama. Oleh karena itu, kedua kasus ini kami sampaikan dalam satu rangkaian informasi yang utuh," kata Syahduddi, Jumat (20/3).
Pengungkapan berawal adanya informasi peredaran narkoba jenis sabu yang melintas menggunakan bus Maju Muda dari Bekasi ke Kartasura. Sesampainya di Tol Kalikangkung petugas mencurigai penumpang berinisial MDP (42) warga Tambora Jakarta Barat langsung dilakukan penggeledahan.
"Kita geledah, pelaku kedapatan membawa bukti sabu seberat 2 kilogram yang disimpan dalam ransel hitam," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menemukan adanya rencana pengiriman sabu lainnya ke wilayah Semarang. Pengembangan tersebut mengarah pada penangkapan dua tersangka lain pada 15 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, yakni FAS (32), warga Pancoranmas, Depok, dan MBDP (35), warga Pandean Lamper, Gayamsari, Kota Semarang.
Dari keduanya, polisi mengamankan sabu seberat 5,3 kilogram di rumah kontrakan milik FAS di Perumahan Adinataraya, Kelurahan Ngadirgo, Kecamatan Mijen. "Tersangka kami amankan di rumah kontrakan berikut barang bukti sabu seberat 5,3 kilogram,” ujarnya.
Pelaku Nekat Edarkan Sabu
Para pelaku nekat mengedarkan sabu karena tergiur imbalan besar dari jaringan yang masih dikendalikan oleh satu orang pengendali. "Mereka mengaku mendapatkan imbalan sekitar Rp60 juta hingga Rp80 juta untuk setiap pengiriman,” katanya.
Terkait modus yang digunakan pelaku, yakni memanfaatkan momentum arus mudik Lebaran.
"Para pelaku memanfaatkan lonjakan arus mudik, menggunakan kendaraan rental, serta sistem tempel, di mana barang diambil di satu lokasi dan diserahkan ke pihak lain tanpa saling mengenal,” jelasnya.
Selain itu, jaringan ini menggunakan sistem terputus dengan kendali satu orang pengendali yang berkomunikasi melalui telepon.
"Pengendali hanya berkomunikasi melalui telepon, sehingga identitas dan keberadaannya masih dalam pendalaman,” ujarnya.
Hasil Pemeriksaan
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MB, FAS, dan MBDP diketahui berada dalam satu jaringan yang sama. FAS dan MBDP bahkan telah dua kali melakukan pengiriman sabu ke Semarang.
"Pengiriman pertama sekitar Januari 2026 dengan jumlah 5 sampai 6 kilogram dan berhasil lolos. Sedangkan pengiriman kedua pada Maret 2026 berhasil kami gagalkan. Mereka berdua mengakui jika bekerja di bawah pengendali yang sama,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 132 terkait permufakatan jahat.
"Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.