Polres Magetan Amankan Narkoba dan Bahan Peledak dalam Operasi Pekat Semeru 2026
Polres Magetan berhasil amankan narkoba jenis sabu hingga bubuk bahan peledak dalam Operasi Pekat Semeru 2026. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga kamtibmas menjelang Ramadhan.
Magetan, Jawa Timur – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magetan berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol selama sepekan pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Operasi ini berfokus pada kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadhan, dengan mengamankan barang bukti peredaran narkoba dan bubuk bahan peledak.
Kepala Polres Magetan, Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Erik Bangun Prakasa, menyatakan bahwa operasi yang berlangsung mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026 ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Penindakan terhadap kejahatan seperti narkotika dan bahan peledak menjadi prioritas utama.
Pada hari pertama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Magetan langsung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkoba yang berpotensi merusak generasi muda di wilayah Magetan.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Magetan
Dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Polres Magetan mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial TWS, US, dan DMP. Dari tangan para tersangka, petugas menyita total barang bukti sabu-sabu seberat 21,38 gram.
Tersangka TWS kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 1,12 gram, sementara dari tersangka US dan DMP diamankan 20,26 gram. Jumlah sabu yang cukup besar ini mengindikasikan adanya peredaran di tingkat lokal yang perlu diwaspadai.
Atas perbuatannya, tersangka TWS disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka US dan DMP dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Penangkapan Pelaku Bahan Peledak Petasan
Selain kasus narkoba, Polres Magetan juga berhasil menangani kasus menonjol lainnya, yakni penangkapan ADM (23) di Kecamatan Ngariboyo. Pemuda asal Madiun ini ditangkap karena kedapatan membawa 3 kilogram serbuk mesiu.
Serbuk mesiu tersebut ditemukan dalam tiga plastik yang disimpan di dalam tas ransel ADM. Petugas mencurigai gerak-gerik tersangka saat melakukan patroli malam dan menemukan bubuk bahan peledak yang diduga akan digunakan sebagai bahan pembuat petasan, yang rencananya akan diedarkan dengan sistem cash on delivery (COD).
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi satu tas ransel, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125R, satu unit ponsel Redmi 11 Pro, dan 3 kilogram serbuk bahan peledak.
Tersangka ADM dijerat Pasal 306 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres Magetan menekankan bahwa bahan peledak sangat berbahaya, dan potensi penyalahgunaan mercon serta petasan cenderung meningkat menjelang Idul Fitri.
Komitmen Polres Magetan Jaga Kamtibmas
Polres Magetan menegaskan bahwa Operasi Pekat Semeru 2026 akan terus berjalan secara intensif hingga menjelang perayaan Idul Fitri. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan serta aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan suasana yang kondusif, terutama demi kelancaran ibadah puasa dan perayaan hari raya.
Sumber: AntaraNews