Pemprov DKI–Danantara Bangun PSEL, Jakarta Bebas Sampah dalam Dua Tahun
Pembangunan PSEL dapat dipercepat melalui penyederhanaan prosedur serta pembagian peran.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Danantara Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di DKI Jakarta.
Penandatanganan berlangsung di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada Senin (4/5).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut, MoU mencakup percepatan pembangunan PSEL di dua lokasi, yakni Tanjungan, Jakarta Utara dan Bantargebang, Jawa Barat. Menurut Pramono, kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam penanganan kedaruratan sampah di Jakarta.
"Terutama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang saat ini telah jauh melebihi kapasitas,” kata Pramono.
Pramono menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan penanganan sampah perkotaan menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Melalui regulasi itu, ia optimistis pembangunan PSEL dapat dipercepat melalui penyederhanaan prosedur serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Danantara Indonesia, PLN, dan badan usaha.
"Pembangunan PSEL di Jakarta akan menjadi salah satu proyek yang diproses Danantara Indonesia pada batch berikutnya dan ditargetkan segera dimulai. Fasilitas tersebut nantinya menjadi bagian integral dari sistem pengelolaan sampah di sektor hilir melalui kolaborasi dengan berbagai mitra strategis," jelasnya.
Danantara Berperan Sebagai Mitra
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, dalam pelaksanaannya Danantara Indonesia berperan sebagai mitra strategis pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat kesiapan proyek pengolahan sampah.
"Termasuk penyiapan skema pembiayaan serta proses pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP), sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Penanganan sampah di Jakarta menjadi prioritas pemerintah mengingat status Jakarta sebagai pusat aktivitas nasional dengan timbunan sampah mencapai sekitar 9.120 ton per hari," kata Zulhas.
Ia berharap, kehadiran dua PSEL di Jakarta nantinya dapat menjadi solusi modern dan berkelanjutan dalam pengelolaan sampah. Melalui proyek ini, dia menargetkan sampah di Jakarta dapat tertangani dalam dua tahun.
Menurut Zulhas, langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2025.
Kontrak dengn Jutaan Warga
“Penandatanganan ini adalah kontrak dengan jutaan warga Jakarta. Memang di sini simbolnya dua, ya. Bahwa sampah mereka tidak akan terus menumpuk, berbau, dan membanjiri jalan mereka lagi. InsyaAllah dua tahun lagi. Ini adalah tindak lanjut dari arahan tegas Bapak Presiden,” katanya.
Adapun penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin dan Direktur Investasi PT Danantara Investment Management Fadli Rahman.
Penandatanganan ini disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, hingga Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung.