Pemerintah Percepat Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Bekasi, Bogor dan Denpasar

Langkah ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk menangani masalah sampah secara sistematis dan terintegrasi.

Muhammad Farih Fanani
Oleh Muhammad Farih Fanani - Reporter
Pemerintah Percepat Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Bekasi, Bogor dan Denpasar
Pemerintah Kebut Pembangunan Pengolah Sampah Jadi Listrik di Bekasi, Bogor, hingga Denpasar (© 2026 Liputan6.com)

Pemerintah mempercepat proses pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah dan Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) PSEL di tiga lokasi, yaitu Kota Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya.

Penandatanganan ini menandai langkah maju dalam tahap implementasi proyek setelah selesainya proses lelang BUPP PSEL di ketiga daerah tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk menangani masalah sampah secara sistematis dan terintegrasi.

"Penandatanganan PKS ini adalah langkah nyata. Kita tidak lagi berbicara perencanaan, tetapi sudah masuk pada tahap memastikan implementasi berjalan, khususnya dalam menjamin suplai sampah minimal 1.000 ton per hari sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025," ungkap Hanif di Jakarta, Selasa (21/4).

Cakupan kerja sama ini mencakup PSEL Kota Bekasi yang melibatkan Pemerintah Kota Bekasi, PSEL Bogor Raya yang mencakup Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, serta PSEL Denpasar Raya yang melibatkan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sebagai satu kesatuan aglomerasi dalam penyediaan pasokan sampah.

PKS berfungsi sebagai instrumen utama untuk memastikan kepastian pasokan sampah sebagai bahan baku, serta mengatur komitmen kerja sama antar daerah dalam satu kawasan aglomerasi dan BUPP agar kebutuhan operasional PSEL dapat terpenuhi secara berkelanjutan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa upaya percepatan ini akan berlanjut pada aglomerasi lainnya. "Hari ini kita melakukan tiga aglomerasi. Ke depan, kami akan segera melanjutkan pada 12 aglomerasi lainnya, yang diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari tujuh minggu agar semuanya dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Pembangunan PSEL direncanakan mencakup 31 aglomerasi yang tersebar di 86 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Percepatan ini dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang menjadi langkah penting untuk memastikan proyek yang telah lelang dapat segera direalisasikan.

Selain itu, pemerintah terus mendorong penyelesaian aspek teknis lainnya, seperti kesiapan lahan dan infrastruktur pendukung, agar proses konstruksi dapat berjalan sesuai dengan target yang ditentukan.

Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan dokumen kesiapan pemerintah daerah kepada Daya Anagata Nusantara (Danantara), serta menjadi bukti nyata dari percepatan pembangunan PSEL di berbagai daerah.

Di masa mendatang, penandatanganan PKS serupa akan terus dilakukan pada aglomerasi lainnya, sebagai bagian dari upaya sistematis pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh proyek PSEL segera memasuki tahap implementasi.

Rekomendasi