Tunggu Lampu Hijau dari Pemerintah Pusat, Pemprov Jakarta akan Bangun Dua PLTSa di Bantargebang
Pemprov DKI Jakarta kini hanya menunggu persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang menargetkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, bebas sampah dalam dua tahun ke depan.
Menurut Pramono, target tersebut dapat dicapai melalui program pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy (WTE). Terkait hal ini, Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Danantara.
"Seiring dengan rencana ini pemerintah Jakarta akan bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk menjadikan Bantargebang sebagai lokasi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa)," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12).
Diharapkan Jadi Sumber Energi Baru
Pramono menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta merencanakan pembangunan dua unit fasilitas PLTSa di TPST Bantargebang. Pemprov DKI Jakarta kini hanya menunggu persetujuan dari Pemerintah Pusat.
"Saat ini kami sedang dalam proses persetujuan dengan Pemerintah Pusat, dan detail teknis akan kami sampaikan setelah semua izin rampung," ujar Pramono.
Dia menekankan soal pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat untuk menangani persoalan masalah sampah secara berkelanjutan. Nantinya, PLTSa diharapkan mampu mengurangi timbunan sampah di Bantargebang secara signifikan.
"Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan sampah di Bantargebang tidak hanya menyelesaikan masalah lingkungan, tetapi juga menjadi sumber energi baru bagi Jakarta," kata dia.
TPST Bantargebang Bakal Hilang
Sebelumnya, Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menargetkan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, akan hilang dalam dua tahun ke depan. Menurutnya, hal ini dapat terwujud seiring dengan program pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy (WTE).
"Jadi Bantargebang itu InsyaAllah dua tahun lagi, nggak ada lagi dua tahun lagi. Bandung, yang di mana-mana itu, dua tahun lagi," ujar Zulhas di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (16/12).
Pengolahan sampah menjadi energi baru terbarukan (EBT) ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Teknologi Ramah Lingkungan.
Zulhas menyampaikan bahwa hanya ada tiga proyek WTE dalam 11 tahun ke belakang. Menurutnya, ini dikarenakan rumitnya proses perizinan.
Perpres baru tersebut telah memangkas berbagai perizinan yang panjang sehingga investor yang ingin bergerak di sektor pengolahan sampah menjadi energi lebih tertarik dan minim risiko.