Aturan Baru di Jakarta: Warga Wajib Pilah Sampah, Ini 4 Kategorinya
Pemprov DKI menetapkan empat jenis sampah beserta metode pengolahannya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meneken Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Ingub ditandatangani Pramono pada 30 April 2026.
Dalam Ingub itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan empat jenis sampah beserta metode pengolahan lanjutannya. Rincian sampahnya meliputi sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.
Untuk sampah organik, Ingub menjelaskan bahwa sampah jenis ini diarahkan untuk diolah melalui composting, maggot BSF, dan biodigester.
“Sampah organik meliputi sisa aktivitas memasak, sisa makanan, kulit buah, daun dan sampah mudah terurai lainnya (identitas warna hijau),” demikian bunyi Ingub tersebut, dikutip Senin (4/5/2026).
Bank Sampah
Sementara itu, sampah anorganik meliputi kertas, kardus, botol plastik, botol kaca, kantong plastik, kemasan plastik, logam dan material daur ulang lainnya yang diterima di bank sampah/offtaker lainnya (identitas warna kuning).
“Pengolahan lanjutan dilakukan melalui bank sampah atau pihak offtaker lainnya,” demikian keterangan dalam Ingub tersebut.
Adapun sampah B3 mencakup limbah berbahaya seperti kemasan pengharum ruangan, kemasan pemutih, pembersih lantai, pembasmi serangga, batu baterai, bohlam, e-waste dan material lainnya yang bersifat iritatif, beracun, mudah terbakar, dan mudah meledak (identitas warna merah). Adapun sampah jenis B3 ini harus dibawa ke fasilitas TPS B3.
Sedangkan sampah jenis residu merupakan semua sampah tertolak pada pengolahan lanjut yang disebutkan di atas (identitas warna abu-abu). Jenis sampah ini selanjutnya diproses di fasilitas RDF Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Ingub ini juga menggantikan Ingub sebelumnya tentang pemilihan sampah, yakni Ingub nomor 107 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.