Hakim Tolak Permohonan Nadiem Makarim Sidang Lewat Zoom
Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem mengajukan permohonan agar sidang pada hari berikutnya dapat dilakukan secara daring melalui Zoom.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Sidang sebelumnya sempat ditunda karena Nadiem absen dengan alasan sakit.
Namun pada persidangan kali ini, ia menyatakan siap mengikuti jalannya sidang meski kondisinya belum sepenuhnya pulih.
"Kalau memang kondisi saudara harus dilakukan perawatan lanjutan, ya kita Majelis Hakim tetap patuh untuk melakukan pembantaran terhadap saudara, ya. Namun untuk hari ini bisa ya untuk melanjutkan?," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto Abdullah.
"Bisa Yang Mulia," jawab Nadiem.
Minta Sidang via Zoom, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan
Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem mengajukan permohonan agar sidang pada hari berikutnya dapat dilakukan secara daring melalui Zoom. Permintaan ini disampaikan agar ia tetap bisa menjalani proses pemulihan sebelum menjalani operasi kelima yang dijadwalkan pada Kamis.
"Kondisi beliau seperti yang sudah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dari juga dokter kejaksaan serta dokter rumah sakit, bahwa untuk dilaksanakan operasi harus ada proses pemulihan dari peradangan yang terjadi pada luka. Nah, untuk proses itu masih dibutuhkan beberapa hari lagi. Untuk itu, kami memohon, jika dimungkinkan dan diizinkan Yang Mulia, terdakwa untuk hari Selasa dan Rabu bisa dari rumah sakit melalui Zoom sambil perawatan. Itu yang kita ajukan," ujar tim hukum dari Nadiem.
Hakim Tegas Tolak Sidang Daring
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menegaskan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan apabila terdakwa tidak hadir secara langsung, termasuk jika hanya mengikuti melalui Zoom.
"Sikap Majelis Hakim tetap sama seperti sebelumnya. Tidak bisa melakukan pemeriksaan pada saat terdakwa secara sah dibantarkan. Ya, walaupun melalui Zoom, ya. Jadi sikap Majelis tetap, jika status terdakwa pada saat itu posisi dibantarkan, Majelis Hakim tidak akan melakukan pemeriksaan walaupun melalui Zoom," tegasnya menolak.
Meski permohonan ditolak, sidang tetap dilanjutkan. Pihak Nadiem tidak menyanggah keputusan majelis hakim dan langsung menghadirkan ahli hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita, yang juga merupakan Guru Besar Universitas Padjadjaran, ke ruang sidang.
Sempat Dirawat Sepekan di Rumah Sakit
Diketahui, dalam sepekan terakhir Nadiem menjalani pembantaran karena kondisi kesehatannya menurun. Ia harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat penyakit yang dideritanya.
Berdasarkan keterangan tim jaksa, Nadiem dirawat di rumah sakit sejak 27 April hingga 3 Mei 2026.