Noel dan Nadiem Dijadwalkan Hadapi Sidang Dugaan Korupsi di Pengadilan Tipikor PN Jakpus Hari Ini
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melanjutkan sidang dugaan korupsi Immanuel Ebenezer dan Nadiem Makarim secara terpisah dengan agenda mendengarkan saksi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang lanjutan terhadap Immanuel Ebenezer alias Noel dan Nadiem Makarim, Senin (2/1).
Kedua perkara tersebut disidangkan secara terpisah dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Berdasarkan jadwal persidangan, sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 09.55 WIB, ruang sidang maupun para terdakwa belum dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Noel Didakwa dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Noel menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat total 11 orang.
Sejumlah terdakwa lain berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan, serta pihak swasta.
Mereka antara lain Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3; Gerry Aditya Herwanto Putera selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja; Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3; serta Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan.
Selain itu, turut didakwa Irvian Bobby Mahendro, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Sekarsari Kartika Putri, serta Temurila dan Miki Mahfud yang disebut berasal dari PT KEM Indonesia.
Nadiem Disidang Terpisah Kasus Pengadaan Chromebook
Sementara itu, Nadiem Makarim berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Persidangannya dilakukan terpisah dari terdakwa lain.
Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Ibrahim Arief selaku mantan konsultan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah, Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar, serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
Sidang lanjutan kedua perkara digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi.