Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (02/02/2026). (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 2 Februari 2026.
Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi. Dua di antaranya merupakan tersangka baru dalam perkara yang sama, sementara satu lainnya berstatus aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dua tersangka yang dihadirkan sebagai saksi yakni mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang serta mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Chairul Fadly Harahap. Adapun satu saksi lainnya adalah ASN Kemnaker bernama Gumilang Wibiksana.
Jaksa KPK mendakwa Noel turut serta melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar. Dari perbuatan tersebut, Noel disebut menerima aliran dana sebesar Rp 70 juta. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
Perkara ini turut menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker. Jaksa mendakwa sedikitnya sepuluh pejabat, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3, Irvian Bobby Mahendro, dalam kasus pemerasan terkait layanan sertifikasi K3 tersebut.
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (02/02/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (02/02/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (02/02/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (02/02/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (02/02/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (02/02/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoTerdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (02/02/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, dituntut 5 tahun penjara atas dugaan korupsi. Noel mengaku menyesal tidak korupsi lebih banyak karena merasa tuntutannya tak sepadan dengan terdakwa lain.
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Gerungan mengklaim telah menyelamatkan uang rakyat ratusan miliar selama menjabat, namun kini menghadapi tuntutan pidana atas dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyesali jabatannya setelah menghadapi tuntutan berat dalam kasus korupsi K3. Simak detail tuntutan jaksa yang "mengerikan".
Sidang kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 di Kemenaker mengungkap fakta mengejutkan. Seorang saksi mengaku rutin menyetor hingga Rp100 juta per tahun untuk pengurusan sertifikat K3, memicu pertanyaan tentang praktik korupsi di lembaga tersebut.