Pertimbangan Hakim Jatuhi Vonis Noel 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Majelis hakim memutuskan bahwa Noel telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk periode 2024-2025, telah dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun karena terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam keputusan pengadilan, majelis hakim memutuskan bahwa Noel terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Majelis hakim juga mencatat bahwa salah satu alasan yang memberatkan adalah posisi terdakwa sebagai penyelenggara negara yang tidak berupaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Di sisi lain, ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa, seperti belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, serta prestasi yang diraihnya selama menjabat sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa berprestasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja," tambah dia.
Vonis yang dijatuhkan kepada Noel lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama 5 tahun.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Noel membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 4,43 miliar dengan subsider dua tahun penjara.
Dakwaan Noel
Dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan untuk periode 2024–2025, Noel dituduh telah melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp 6,52 miliar serta menerima gratifikasi.
Pemerasan ini diduga dilakukan oleh Noel bersama sepuluh terdakwa lainnya, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dihadapkan pada tuntutan tiga tahun penjara. Di sisi lain, Fahrurozi dituntut empat tahun enam bulan penjara.
Para terdakwa lainnya seperti Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut lima tahun enam bulan penjara.
Irvian Bobby Mahendro Putro mendapatkan tuntutan enam tahun penjara, sedangkan Hery Sutanto dituntut tujuh tahun penjara.
Selain hukuman penjara, kesepuluh terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 juta atau menjalani hukuman pengganti selama 90 hari penjara.
Lebih jauh, beberapa terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti karena menikmati aliran dana hasil korupsi.
Hery dituntut untuk membayar Rp 4,73 miliar, Subhan Rp 5,8 miliar, Gerry Rp 13,26 miliar, Bobby Rp 60,32 miliar, Sekarsari Rp 42,67 miliar, Anita Rp 14,49 miliar, Supriadi Rp 19,81 miliar, dan Fahrurozi Rp 233,01 juta.
Setiap tuntutan uang pengganti tersebut disertai dengan subsider hukuman penjara selama dua tahun.
Diketahui bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan oleh para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.