Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan 3 Tersangka Termasuk Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten
Menurut Achmad, tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mulai dari hari ini hingga 21 Juni 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, dugaan kasus korupsi proyek gedung kantor Pemkab Lampngan 2017-2019. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, ketiga orang tersebut adalah Mokh Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017.
Kedua, Ahmad Abdullah (ABD) selaku Direktur PT. Agung Pradana Putra dan Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015-2019.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap 3 orang Tersangka, mereka adalah SKM, ABD, dan HDH," ujar Achmad saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6).
Menurut Achmad, tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mulai dari hari ini hingga 21 Juni 2026.
"Selanjutnya, para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ungkap Achmad.
Achamd menyebut, ketiganya disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski begitu, pada kasus ini sebenarnya ada 4 tersangka. Namun satu tersangka belum ditahan. Dia adalah Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab. Lamongan TA. 2017-2019. Alasannya, MYM terkendala transportasi karena keterbatasan tiket.
"Seorang tersangka belum dilakukan penahanan yaitu MYM. Dia belum ditahan dan akan segera ditahan pada kesempatan pertama. Ssbab belum hadir memenuhi panggilan penyidik karena kendala tiket sarana transportasi," kata Achmad.
Konstruksi Perkara
a.Pada pertengahan tahun 2016, FD selaku Bupati Lamongan berkeinginan akan membangun Gedung Pemkab Lamongan, lalu memerintahkan pejabat dibawahnya untuk menindaklanjuti.
b. Selanjutnya pada tanggal 5 Mei 2017 - 22 Juni 2017 diadakan lelang Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai total HPS sebesar Rp 154.415.440.000,00. Dari proses pemilihan tersebut nama ABIPRAYA JAYA ABADI KSO keluar sebagai pemenang lelang.
c. Pada 21 Juli 2017, saudara SKM selaku PPK dan saudara HDH selaku Kuasa ABIPRAYA JAYA ABADI KSO melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017 dengan nilai kontrak Rp151.242.700.000,00.
d.Proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan(Pembentukan Kemitraan/KSO Abipraya-Jaya Abadi KSO hanya sekedar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan).
e. Proses Pelaksanaan Kontrak, Pemeriksaan, Pembayaran, dan Serah Terima Pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan.
f. Saudara ABD sejak proses perencanaan dan penganggaran kegiatan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan telah diminta untuk menjadi kontraktor pelaksana padahal saat itu proses lelang belum dimulai.
g.Saudara SKM diduga menerima sejumlah uang dari pihak ABIPRAYA–JAYA ABADI KSO.
Sebagai informasi, penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak. Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.