Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mengambil tindakan tegas dalam pemberantasan korupsi. Pada tanggal 29 September 2025, Kejari menahan seorang pelaku berinisial ATH (43) yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi ruas Jalan Golo Welu-Orong.
Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat selama 20 hari, terhitung sejak tanggal penetapan tersangka. ATH merupakan Direktur CV Sumba Satu Group yang bertindak sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan proyek tersebut untuk tahun anggaran 2022.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam proyek yang berlangsung selama dua tahun anggaran, yaitu 2021 dan 2022. Penahanan ATH menambah daftar panjang tersangka yang telah ditahan sebelumnya oleh Kejari Manggarai Barat dalam kasus korupsi proyek jalan yang sama.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penahanan dan Kerugian Negara Akibat Korupsi Proyek Jalan
Penahanan ATH, konsultan pengawas proyek Jalan Golo Welu-Orong, merupakan langkah lanjutan dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Kejari Manggarai Barat. ATH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/N.3.24/Fd.2/09/2025 tanggal 29 September 2025, setelah bukti-bukti keterlibatannya dianggap cukup kuat.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan ini, Kejari Manggarai Barat telah menahan empat pelaku lainnya. Mereka adalah SB (53) selaku kontraktor, YJ sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta FSP dan PS yang masing-masing merupakan konsultan pengawas untuk tahun anggaran 2021 dan 2022.
Tindak pidana korupsi proyek jalan ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Total kerugian mencapai Rp1,8 miliar, dengan rincian Rp845 juta pada tahun anggaran 2021 dan Rp993 juta pada tahun anggaran 2022. Perhitungan kerugian ini dilakukan secara cermat oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang.
Advertisement
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka dikenakan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Sumber: AntaraNews