Dua Tersangka Baru Ditahan, Terungkap Modus Korupsi Dermaga Labuhan Haji Senilai Rp3 Miliar!
Kejaksaan Negeri Lombok Timur menahan dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Dermaga Labuhan Haji senilai Rp3 miliar. Simak detail modus dan peran para pelaku!
Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menahan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji. Proyek ini merupakan bagian dari anggaran tahun 2022 dengan nilai pekerjaan mencapai Rp3 miliar. Penahanan dilakukan di Rutan Selong pada 23 Agustus.
Kedua tersangka yang ditahan adalah AH, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, dan M, yang berperan sebagai pelaksana pekerjaan. Mereka menyusul dua tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan, yakni MAF sebagai pemilik manfaat perusahaan dan SH sebagai peminjam perusahaan. Total ada empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menghindari upaya penghilangan barang bukti yang krusial. Penahanan ini merupakan bagian dari 20 hari pertama proses penyidikan.
Detail Penahanan dan Alasan Hukum
Penahanan terhadap AH dan M dilakukan setelah proses penyidikan yang mendalam oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Langkah ini merupakan kelanjutan dari penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dermaga Labuhan Haji ini. Dua tersangka sebelumnya, MAF dan SH, telah lebih dulu menjalani penahanan.
Menurut Ugik Ramantyo, keputusan penahanan ini didasarkan pada pertimbangan serius. Kejaksaan khawatir para tersangka akan mencoba melarikan diri dari proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, kekhawatiran akan upaya penghilangan barang bukti juga menjadi alasan kuat penahanan ini. Hal ini penting untuk menjaga integritas penyidikan.
Proses penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari pertama, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kejaksaan akan terus mendalami kasus ini untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat. Penahanan ini diharapkan dapat memperlancar proses penyidikan dan memastikan para tersangka kooperatif.
Peran Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara
Proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji yang menjadi objek korupsi ini berada di bawah kendali Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan ini diyakini telah merugikan keuangan negara secara signifikan.
Meskipun hasil audit resmi mengenai kerugian negara belum dikeluarkan oleh auditor, penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah memiliki keyakinan kuat. Keyakinan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari ahli konstruksi yang dilibatkan dalam penyidikan. Keterangan ahli konstruksi menjadi dasar penetapan empat tersangka dalam kasus ini.
Peran AH sebagai PPK dan M sebagai pelaksana pekerjaan sangat sentral dalam proyek ini. Dugaan perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan berkaitan erat dengan pelaksanaan proyek. Kejaksaan terus berupaya mengungkap secara detail bagaimana modus operandi yang digunakan untuk merugikan keuangan negara dalam proyek Dermaga Labuhan Haji ini.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Korupsi
Para tersangka dalam kasus korupsi Dermaga Labuhan Haji ini dijerat dengan pasal-pasal pidana yang serius. Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang ini merupakan perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, pasal yang disangkakan juga mencakup jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan bahwa para tersangka menghadapi ancaman hukuman yang berat. Hal ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Penerapan pasal-pasal ini didasarkan pada bukti awal yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Proses hukum akan terus berlanjut hingga persidangan untuk membuktikan secara sah tindak pidana yang dilakukan. Kejaksaan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan korupsi.
Sumber: AntaraNews