Rp460 Juta Raib! Kejari Mabar Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Wae Kaca I

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menahan dua tersangka kasus Korupsi Proyek Irigasi Wae Kaca I yang merugikan negara Rp460 juta. Siapa saja mereka dan bagaimana modusnya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Rp460 Juta Raib! Kejari Mabar Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Wae Kaca I
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menahan dua tersangka kasus Korupsi Proyek Irigasi Wae Kaca I yang merugikan negara Rp460 juta. Siapa saja mereka dan bagaimana modusnya? (Merdeka.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), telah melakukan penahanan terhadap dua individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca I yang berlokasi di Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan. Proyek penting ini merupakan bagian dari anggaran tahun 2021, yang kini menjadi sorotan publik karena adanya indikasi penyelewengan dana.

Penahanan kedua tersangka dilakukan pada Senin malam, 15 September 2025, setelah serangkaian penyelidikan mendalam oleh tim penyidik Kejari Mabar. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan mencegah potensi penghilangan barang bukti terkait kasus ini.

Kasus Korupsi Proyek Irigasi Wae Kaca I ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Pagu anggaran proyek yang mencapai Rp802 juta dari APBD Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2021 kini dipertanyakan efektivitasnya. Masyarakat menantikan kejelasan dan keadilan dalam penanganan perkara korupsi ini.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, mengungkapkan identitas kedua tersangka yang telah diamankan. Tersangka pertama adalah FS, yang menjabat sebagai Direktur CV DTM. Perusahaan ini bertindak sebagai penyedia barang atau jasa dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca I.

Sementara itu, tersangka kedua adalah IA, yang merupakan Direktur PT DMK. IA memiliki peran krusial sebagai konsultan pengawas proyek tersebut. Keterlibatan dua pihak ini, baik dari pelaksana maupun pengawas, menunjukkan adanya dugaan kolaborasi dalam praktik korupsi yang terjadi pada proyek vital ini.

Penahanan terhadap FS dan IA dilakukan terhitung sejak tanggal 15 September 2025 hingga 4 Oktober 2025. Mereka kini berada di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Manggarai Barat. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan untuk mengungkap lebih jauh fakta-fakta di balik dugaan korupsi proyek irigasi Wae Kaca I ini, serta pihak lain yang mungkin terlibat.

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka dalam kasus ini cukup jelas. Wisnu Sanjaya menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan pada paket rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca I. Pengurangan volume ini tentu saja berdampak langsung pada kualitas dan kuantitas hasil proyek yang seharusnya dinikmati masyarakat petani.

Proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca I ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp802 juta. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2021. Penggunaan anggaran publik yang tidak sesuai peruntukannya merupakan pelanggaran serius yang merugikan daerah.

Akibat dari dugaan pengurangan volume pekerjaan tersebut, negara mengalami kerugian finansial yang signifikan. Berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari akuntan publik pada Politeknik Negeri Kupang, total kerugian yang diderita mencapai Rp460 juta. Angka ini menunjukkan besarnya dampak dari praktik korupsi proyek irigasi Wae Kaca I terhadap keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Jaksa penyidik telah menyangkakan pasal-pasal pidana kepada kedua tersangka sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Untuk dakwaan primair, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang ini telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Selain itu, pasal yang disangkakan juga mencakup jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini berkaitan dengan perbuatan turut serta melakukan tindak pidana. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan kerja sama antara Direktur CV DTM dan Direktur PT DMK dalam melakukan tindak pidana korupsi pada proyek irigasi Wae Kaca I tersebut.

Sebagai dakwaan subsidair, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga telah diubah dan ditambah. Ancaman hukuman yang berat menanti para pelaku yang terbukti bersalah dalam kasus ini, sebagai bentuk komitmen negara dalam memberantas korupsi di segala sektor.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi