Kejati Babel Tahan Empat Tersangka Korupsi Tambang Ilegal Timah, Kerugian Negara Capai Rp89 Miliar

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menahan empat tersangka kasus Korupsi Tambang Ilegal Timah di Bangka Tengah. Terungkap peran para pelaku dan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejati Babel Tahan Empat Tersangka Korupsi Tambang Ilegal Timah, Kerugian Negara Capai Rp89 Miliar
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menahan empat tersangka kasus Korupsi Tambang Ilegal Timah di Bangka Tengah. Terungkap peran para pelaku dan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. (AntaraNews)

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan ilegal bijih timah. Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang memadai. Keempat tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang.

Kasus ini berpusat pada aktivitas penambangan timah tanpa izin di kawasan hutan produksi tetap dan hutan lindung. Lokasi penambangan ilegal berada di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Penahanan para tersangka berlangsung selama 20 hari, mulai 12 Januari hingga 31 Januari 2026.

Kepala Kejati Babel, Sila H. Pulungan, menyatakan penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026. Praktik ilegal ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp89.701.442.371. Kerugian tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh pihak berwenang melalui koordinasi intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Peran Tersangka dalam Jaringan Korupsi Tambang Ilegal Timah

Empat tersangka yang ditahan, berinisial HF, YYH, IS, dan M, memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam kasus Korupsi Tambang Ilegal Timah ini. Tersangka YYH dan IS diketahui berperan sebagai pelaku utama penambangan ilegal di kawasan hutan. Mereka secara aktif melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi.

Sementara itu, tersangka HF memiliki peran krusial sebagai penyedia alat berat dan penampung hasil penambangan ilegal. HF juga bertanggung jawab mengendalikan koordinasi penggunaan alat berat di kawasan hutan Lubuk Besar. Hasil penambangan ilegal tersebut kemudian dijual melalui seorang saksi bernama Melvin Edlyn.

Tersangka M, yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan, diduga melakukan pembiaran. Ia membiarkan aktivitas penambangan ilegal terjadi di wilayah hutan lindung dan hutan produksi tetap di bawah pengawasannya. Selain itu, M juga diduga memanipulasi laporan patroli, seolah-olah tidak ada penambangan ilegal yang terjadi.

Kerugian Negara dan Penegakan Hukum Korupsi Tambang Ilegal Timah

Kerugian sementara keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara Korupsi Tambang Ilegal Timah ini mencapai Rp89.701.442.371. Angka fantastis ini menunjukkan dampak serius dari praktik penambangan ilegal terhadap perekonomian negara. Kejati Babel masih terus berkoordinasi dengan BPKP untuk mendalami nilai kerugian yang sebenarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal hukum terkait tindak pidana korupsi dan KUHP. Mereka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 604 undang-undang yang sama sebagai dakwaan subsider.

Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik telah berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi 14 unit alat berat, dua unit buldoser, peralatan pendukung penambangan, serta berbagai dokumen relevan. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan pembuktian dan proses penegakan hukum selanjutnya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi