Aturan Jam Kerja ASN Pemprov DKI saat Masa Transisi Endemi
Ketentuan itu sekaligus menggantikan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2022 yang sebelumnya memberikan opsi sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) dan WFO. Dalam aturan terbaru 2023, tidak ada perubahan jam kerja selama Senin-Jumat.