• Hari Pertama Kerja ASN Usai Libur Lebaran
    10
    News
    Hari Pertama Kerja ASN Usai Libur Lebaran

    Hari Pertama Kerja ASN Usai Libur Lebaran. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai libur Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

  • Larangan Keluar Kota Bagi Aparatur Sipil Negara
    6
    News
    Larangan Keluar Kota Bagi Aparatur Sipil Negara

    Larangan Keluar Kota Bagi Aparatur Sipil Negara. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) bepergian keluar kota saat libur Imlek guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.