Larangan Keluar Kota Bagi Aparatur Sipil Negara

Larangan Keluar Kota Bagi Aparatur Sipil Negara. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) bepergian keluar kota saat libur Imlek guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Larangan Keluar Kota Bagi Aparatur Sipil Negara
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/2/2021). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) bepergian keluar kota saat libur Imlek guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. ©2021 Liputan6.com/Johan Tallo
Rekomendasi