Mendra SB; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu periode 2024-2029, Robi Vertigo; Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu periode 2024-2029, Parwanto; dan Ahmat Thoha saat mengikuti rilis penetapan penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis 20 November 2025. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka baru dalam dugaan kasus suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Mereka terdiri dari dua anggota DPRD OKU periode 2024–2029, yaitu Parwanto dan Robi Vertigo, serta dua pihak swasta, Mendra SB dan Ahmat Thoha.
Penahanan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 15 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan dan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menetapkan pasal berbeda untuk masing-masing tersangka. Parwanto dan Robi Vertigo disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, Mendra SB dan Ahmat Thoha disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 pada undang-undang yang sama.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu periode 2024-2029, Parwanto (depan) sesaat sebelum rilis penetapan penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis 20 November 2025. Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu periode 2024-2029, Parwanto (depan) sesaat sebelum rilis penetapan penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis 20 November 2025. Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Mendra SB; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu periode 2024-2029, Robi Vertigo; Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu periode 2024-2029, Parwanto; dan Ahmat Thoha saat mengikuti rilis penetapan penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis 20 November 2025. Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Mendra SB; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu periode 2024-2029, Robi Vertigo; Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu periode 2024-2029, Parwanto; dan Ahmat Thoha saat mengikuti rilis penetapan penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis 20 November 2025. Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Mendra SB; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu periode 2024-2029, Robi Vertigo; Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu periode 2024-2029, Parwanto; dan Ahmat Thoha saat mengikuti rilis penetapan penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis 20 November 2025. Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Mendra SB; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu periode 2024-2029, Robi Vertigo; Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu periode 2024-2029, Parwanto; dan Ahmat Thoha saat mengikuti rilis penetapan penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis 20 November 2025. Liputan6.com/Helmi Fithriansyah