Kejari Sitaro Tahan Mantan PPK Proyek, Ungkap Korupsi RKB SMAN 1 Siau Timur Ratusan Juta

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro resmi menahan IKM, tersangka dugaan korupsi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMAN 1 Siau Timur. Kasus **korupsi RKB SMAN 1 Siau Timur** ini merugikan negara ratusan juta rupiah dan menjadi bukti komitmen Kejari dalam me

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejari Sitaro Tahan Mantan PPK Proyek, Ungkap Korupsi RKB SMAN 1 Siau Timur Ratusan Juta
Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro resmi menahan IKM, tersangka dugaan korupsi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMAN 1 Siau Timur. Kasus **korupsi RKB SMAN 1 Siau Timur** ini merugikan negara ratusan juta rupiah dan menjadi bukti komitmen Kejari dalam me (AntaraNews)

Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, telah menetapkan dan menahan seorang pria berinisial IKM pada Jumat, 27 Februari 2026. Penahanan ini terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMA Negeri 1 Siau Timur (Sitim), Kecamatan Siau. Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan tindak lanjut serius dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Forum Komunikasi Masyarakat Sitaro Anti Korupsi pada 15 Januari 2025. Proses penyidikan intensif oleh tim jaksa penyidik Kejari Kepulauan Sitaro telah berlangsung sejak 4 September 2025. Proyek RKB tersebut seharusnya memberikan fasilitas pendidikan yang layak bagi siswa di SMAN 1 Siau Timur.

Tersangka IKM, yang pada tahun 2022 menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro dan Sangihe) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Anggaran proyek pembangunan RKB di SMAN 1 Siau Timur ini bernilai kontrak sebesar Rp489.999.705,10, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Provinsi Sulawesi Utara.

Modus Operandi dan Kerugian Negara Akibat Korupsi RKB SMAN 1 Siau Timur

Dugaan **korupsi RKB SMAN 1 Siau Timur** ini terungkap melalui beberapa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka IKM. Salah satu modus utama adalah pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang dikerjakan sendiri oleh tersangka, padahal seharusnya dilaksanakan oleh penyedia atau kontraktor resmi, yakni CV. Ibrian Jaya Pratama. Praktik ini jelas menyalahi prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku, dan menjadi inti dari kasus **korupsi pembangunan RKB SMAN 1 Siau Timur** ini.

Selain itu, pekerjaan pembangunan RKB tersebut juga dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati antara pihak terkait. Tersangka IKM diduga melakukan pembayaran terhadap kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan hingga masa akhir kontrak berakhir. Akibatnya, proyek pembangunan RKB di SMAN 1 Siau Timur tidak dapat diselesaikan atau mangkrak, sehingga bangunan kelas tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh pihak sekolah dan siswa.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka IKM ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Berdasarkan penghitungan sementara auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, kerugian negara mencapai angka Rp346.972.764. Jumlah ini menunjukkan besarnya dampak negatif dari tindakan korupsi terhadap anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan.

Penetapan dan Penahanan Tersangka serta Komitmen Pemberantasan Korupsi

Penetapan IKM sebagai tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Tersangka IKM dijerat dengan Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal VII angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kajari Anang Suhartono, melalui tim jaksa penyidik, telah melakukan penahanan terhadap tersangka IKM selama 20 hari. Penahanan ini terhitung sejak tanggal 27 Februari 2026 hingga 18 Maret 2026 dan dilakukan di Rutan Kelas IIA Manado. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus **korupsi RKB SMAN 1 Siau Timur** ini. Hal ini merupakan bagian dari dukungan penuh terhadap Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro. Kejari juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum, demi memastikan pembangunan daerah berjalan bersih dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi