Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Aktivis Usul Program Makan Bergizi Gratis Disetop 30 Hari

{{caption}}
Bahlil Sebut Prabowo Teladan bagi Pengusaha Muda

{{caption}}
Bahlil: MBG itu Makan Bergizi Gratis, Jangan Dipelintir 'Mas Bahlil Ganteng'

{{caption}}
Prabowo: Indonesia Butuh Pengusaha Militan

{{caption}}
Alasan Prabowo Ingin jadi Presiden: Indonesia Salah Arah Sejak 1990-an

{{caption}}
Pemerintah Beberkan Dua Catatan Evaluasi Layanan Haji 2026

Topik Terkait
{{caption}}
Sidang Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Tahap Kesimpulan

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar sehari sebelumnya, agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, batal dilaksanakan.

{{caption}}
Dokter RSCM Jelaskan Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Persidangan, Mata Rentan Infeksi dan Jalani Tandur Kulit

Andrie Yunus belum bisa dihadirkan dalam persidangan karena dinilai masih rentan infeksi dan sedang menjalani tahap tandur kulit.

{{caption}}
Dokter Bedah Plastik Buka Catatan Medis Andrie Yunus: 16 April Rawat Jalan

Hal itu diungkap Dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5).

{{caption}}
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras, Hakim Minta Korban Andrie Yunus Hadir

Hakim menilai keterangan Andrie diperlukan guna mengungkap dugaan teror yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

{{caption}}
Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer, Kubu Andrie Yunus Belum Pernah Terima Surat Panggilan dari Oditur Militer

Perwakilan TAUD, Fadhil Alfhatan mengatakan, surat panggilan semestinya disampaikan Andrie Yunus sebagai korban justru tidak pernah diterima secara langsung.

{{caption}}
TAUD Soroti Kejanggalan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Sidang Militer Pakai KUHP Tindak Pidana Umum

Penilaian ini berkaitan dengan keputusan membawa perkara ke ranah peradilan militer, bukan peradilan umum.

{{caption}}
TAUD Kritik Proses Hukum, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Permohonan tersebut teregister dengan nomor 62/Pid.Pra/2024/PN JKT SEL.

{{caption}}
Update Kondisi Terbaru Andrie Yunus Usai Disiram Air Keras oleh Tentara, Mata Harus Dijahit

Kondisi luka bakar menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Sebagian besar area luka sudah ditangani lewat cangkok kulit.

{{caption}}
Semangat Tak Padam! Andrie KontraS Sampaikan Salam Perjuangan dari Ruang Perawatan

Meski suaranya masih terdengar lemah, Andrie tetap berusaha tegar dan membagikan pesan harapan di tengah proses pemulihannya.

{{caption}}
2 Pekan Usai Disiram Air Keras, Andrie Yunus Masih di HCU, Perawatan Melekat dan Intensif

Andrie belum bisa dijenguk kecuali oleh keluarga dan Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya.

{{caption}}
Kondisi Terkini Mata Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras

Ia sebelumnya telah menjalani operasi untuk membersihkan jaringan kulit yang rusak akibat luka bakar.

{{caption}}
Prabowo Perintahkan Kapolri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Secepatnya

Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut kasus tersebut secara objektif, transparan, dan cepat.

{{caption}}
TAUD Soroti Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan

TAUD menyebut hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa, mulai dari 3 tahun, 1,5 tahun penjara.

{{caption}}
Agar Tak Dapat Dipakai Lagi, Tumbler Bekas Air Keras Menyiram Andrie Yunus Dimusnahkan

Tumbler tersebut dimusnahkan agar tidak dapat digunakan dalam hal tidak diinginkan.

{{caption}}
Ini Pertimbangan Hakim Beri Vonis 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus 3 Tahun Penjara Hingga Dipecat dari TNI

Keempat prajurit Denma BAIS TNI tersebut dijatuhi hukum mulai dari 3 tahun, 1,5 tahun penjara hingga dipecat dari dinas militer.

{{caption}}
4 Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis Mulai dari 3 Tahun Penjara Hingga Dipecat dari TNI

Mulai dari hukuman ringan hingga pidana yang lebih berat sesuai dengan peran dan fakta yang terungkap selama persidangan.

{{caption}}
Rabu, Pengadilan Militer Gelar Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Putusan itu setelah oditur militer II-07 dan penasihat hukum terdakwa prajurit TNI menyampaikan duplik dan replik pada sidang hari ini, Senin (8/6).

{{caption}}
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kubu Prajurit TNI akan Sampaikan Duplik Hari Ini

Sidang pembacaan atau penyampaian duplik ini disampaikan dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6).

{{caption}}
Pertamina: Harga BBM Ron 92 di Pasar Internasional Capai Rp21.000 per Liter

Pada April 2026, batas atas harga Pertamax sesungguhnya mencapai Rp18.745 per liter, naik dari yang sebelumnya berada di level Rp12.397 per liter pada Maret.

{{caption}}
TNI AL Gagalkan Ekspor Minerba Ilegal di Perairan Batam

Muatan minerba tersebut mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) serta unsur radioaktif berbahaya lainnya.

{{caption}}
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Prihatin, Jemaah Hanania Gagal Berangkat Umrah

Keduanya menilai penderitaan yang dialami para korban jauh lebih besar dibandingkan dampak yang mereka rasakan.

{{caption}}
Satgas PRR Tegaskan TKD Jadi Salah Satu Instrumen Penting Pemulihan Pascabencana Sumatra

Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan penambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun bagi tiga provinsi terdampak.

{{caption}}
Pemerintah Akui Penanganan Jemaah Haji 2026 Belum Memuaskan

Pemerintah akan mengevaluasi penanganan jemaah di Mina. Terutama di bagian kesehatan.

{{caption}}
Kubu PB XIV Hangabehi Upayakan Kirab 1 Suro Berlangsung Lancar di Tengah Dualisme

Dualisme penyelenggaraan ini sebelumnya juga disorot kubu PB XIV Purboyo.