TAUD Soroti Pernyataan Hakim yang Nilai Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan
Anggota TAUD, Jane Rosalina mengatakan, saat itu korban dalam hal ini Andrie Yunus masih menjalani perawatan medis bahkan sejak perkara ini disidangkan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menanggapi pernyataan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menyebut Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan dalam sidang lanjutan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.
Pernyataan itu disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026), dan kemudian menuai sorotan dari pihak advokasi yang mengikuti jalannya proses hukum.
Anggota TAUD, Jane Rosalina mengatakan, saat itu korban dalam hal ini Andrie Yunus masih menjalani perawatan medis bahkan sejak perkara ini disidangkan.
"Ketika majelis hakim juga kemudian menyalahkan Andrie Yunus yang mencoreng nilai peradilan ataupun tidak berpihak pada peradilan, tentu ini juga harus diketahui bersama bahwa majelis hakim semakin menunjukkan wataknya yang berseberangan dengan nilai-nilai etik kehakiman gitu," kata anggota TAUD, Jane Rosalina dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).
Perawatan Intensif di Rumah Sakit
Jane menegaskan, Andrie masih memerlukan perawatan intensif di rumah sakit. Ia juga menyoroti permintaan Andrie yang sejak awal meminta persidangan perkara ini tak digelar di pengadilan militer melainkan di peradilan umum.
"Karena kita juga bisa melihat kondisi Andrie Yunus yang sejak proses pengadilan ini, itu tidak bisa hadir ke persidangan karena memang kondisi medisnya yang masih memerlukan perawatan intensif di rumah sakit gitu ya. Dan juga belum lagi bicara soal penolakan Andrie Yunus terhadap institusi peradilan militer itu sendiri," tegasnya.
Anggota TAUD lainnya, Arif Maulana menilai janggal pertimbangan tidak adanya rantai komando atau operasi intelijen militer dalam putusan ini. Kasus ini dinilai sengaja didesign untuk tidak membongkar aktor intelektual, sehingga dikunci ke 4 terdakwa ini.
"Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa kemudian dikunci ke empat orang? Kalau kami menduga memang sejak awal desainnya adalah menutup ya kasus ini hanya pada empat orang tersebut. Sehingga ya kasus ini tidak akan terbongkar secara keseluruhan gitu ya," ujar Arif.
"Tidak terbongkar sampai kemudian rantai komando, sampai kemudian apa namanya aktor intelektualnya. Jadi memang didesain untuk gagal mengungkap persoalan sesungguhnya," sambungnya.
Adanya Perintah
TAUD berpendapat tak mungkin prajurit TNI bekerja secara sistematis, menguntit hingga menyiramkan air keras tanpa adanya perintah.
Ia memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan terhadap majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), dengan dilengkapi temuan dalam putusan ini.
"Akan ditindaklanjuti laporan yang ada yang sudah dilakukan, dan terkait temuan yang muncul pasca putusan hari ini saya kira itu akan kemudian kita pelajari dan kita tindaklanjuti," ucapnya.
"Karena hari ini yang punya kewenangan di puncak kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung dan berwenang mengawasi para hakim termasuk hakim militer itu Komisi Yudisial," tambahnya.
Tidak Kooperatif
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengatakan, korban kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus bersikap tidak kooperatif dan telah merendahkan wibawa pengadilan.
Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
"Majelis Hakim awalnya berharap, saudara Andrie Yunus untuk bisa hadir secara langsung memberikan keterangan dalam persidangan yang terbuka untuk umum agar bisa menggali dan mendapatkan keterangan yang akan menjadi fakta hukum di persidangan yang komprehensif," kata hakim.
Hakim menyatakan, majelis ingin menggali hal-hal apa yang meliputi keadaan dari korban sebelum, selama, dan pasca kejadian yang hanya diketahui sendiri oleh Andrie.
"Menimbang bahwa itikad baik Majelis Hakim ini tidak dibalas dengan itikad baik pula oleh dari Saudara Andrie Yunus," ujarnya.