Sorot
{{caption}}
Tarif Transjakarta Diusulkan Jadi Rp 5.000

{{caption}}
Bupati Langkat Tiba di Gedung KPK, Langsung Jalani Pemeriksaan

{{caption}}
Rakernas XVIII APEKSI Rumuskan 10 Rekomendasi Penguatan Pemerintah Kota

{{caption}}
Polisi Bentuk Tim Gabungan Usut Kematian Dokter Icha

{{caption}}
2 Kali Berturut-turut Bupati Langkat Ditangkap KPK

{{caption}}
Peran 4 Tersangka Pembantaian Tapir di Lampung

Topik Terkait
{{caption}}
Kondisi Terbaru Andrie Yunus, Kini Sudah Bisa Mandi dan Makan Sendiri

Dalam sebulan terakhir, Andrie Yunus menjalani fisioterapi untuk memulihkan fungsi motorik terdampak akibat serangkaian operasi.

{{caption}}
Dokter RSCM Jelaskan Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Persidangan, Mata Rentan Infeksi dan Jalani Tandur Kulit

Andrie Yunus belum bisa dihadirkan dalam persidangan karena dinilai masih rentan infeksi dan sedang menjalani tahap tandur kulit.

{{caption}}
Dokter Bedah Plastik Buka Catatan Medis Andrie Yunus: 16 April Rawat Jalan

Hal itu diungkap Dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5).

{{caption}}
Kondisi Terbaru Andrie Yunus, Berangsur Pulih Usai Jalani Perawatan Intensif

Andrie didiagnosis mengalami luka bakar 20 persen pada tubuh bagian kanan. Kemudian, mata kanannya terkena kerusakan 40 persen di bagian korneanya.

{{caption}}
Update Kondisi Terbaru Andrie Yunus Usai Disiram Air Keras oleh Tentara, Mata Harus Dijahit

Kondisi luka bakar menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Sebagian besar area luka sudah ditangani lewat cangkok kulit.

{{caption}}
Kondisi Terbaru Andrie Yunus Kontras, Dokter Temukan Ada Kebocoran di Bola Mata

Korban air keras Andrie Yunus masih dirawat intensif di RSCM. Mata kanan mengalami kebocoran dan telah menjalani operasi ketiga untuk mencegah kerusakan lanjut.

{{caption}}
2 Pekan Usai Disiram Air Keras, Andrie Yunus Masih di HCU, Perawatan Melekat dan Intensif

Andrie belum bisa dijenguk kecuali oleh keluarga dan Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya.

{{caption}}
Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

Komnas HAM menetapkan Andrie Yunus sebagai pembela HAM. Status ini membuka akses perlindungan LPSK di tengah penanganan medis pasca serangan air keras.

{{caption}}
Update Kondisi Andrie Yunus: Pemulihan Diperkirakan Berlangsung Sampai 2 Tahun

Komnas HAM mengungkap bahwa proses pemulihan korban penyiraman zat kimia asam kuat, Andrie Yunus berlangsung hingga 2 tahun ke depan.

{{caption}}
Update Kondisi Terkini Andrie Yunus: Alami Iskemia, Jalani Operasi Terpadu Selamatkan Mata Kanan

Operasi ini berawal dari temuan tim medis akibat kekurangan aliran darah pada bagian sklera mata kanan.

{{caption}}
RSCM Lakukan Operasi Lanjutan Terpadu untuk Korban Paparan Air Keras AY

RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) kembali melakukan operasi lanjutan terpadu pada korban paparan air keras berinisial AY setelah tim medis menemukan kondisi iskemia dan penipisan jaringan mata yang progresif.

{{caption}}
Prabowo Perintahkan Kapolri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Secepatnya

Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut kasus tersebut secara objektif, transparan, dan cepat.

{{caption}}
Kubu Andrie Yunus Kembali Ungkap Keterlibatan Sipil Dalam Penyiraman Air Keras, Desak Polisi Segera Periksa

Hal itu disampaikan Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6).

{{caption}}
Usman Hamid Tolak Putusan Pemusnahan Tumbler Kasus Andrie Yunus, Desak Polisi Ambil Alih Barang Bukti

Usman menilai keputusan memusnahkan tumbler yang digunakan sebagai wadah air keras berpotensi menghambat proses pencarian kebenaran hukum.

{{caption}}
Agar Tak Dapat Dipakai Lagi, Tumbler Bekas Air Keras Menyiram Andrie Yunus Dimusnahkan

Tumbler tersebut dimusnahkan agar tidak dapat digunakan dalam hal tidak diinginkan.

{{caption}}
FOTO: Empat Prajurit Divonis Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada empat prajurit TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus

{{caption}}
Ini Pertimbangan Hakim Beri Vonis 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus 3 Tahun Penjara Hingga Dipecat dari TNI

Keempat prajurit Denma BAIS TNI tersebut dijatuhi hukum mulai dari 3 tahun, 1,5 tahun penjara hingga dipecat dari dinas militer.

{{caption}}
Empat Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Hadapi Vonis Hari ini

Diketahui, dalam tuntutannya, Oditur Militer II-07 menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

{{caption}}
Dokter RSCM Ungkap Kondisi Penglihatan Andrie Yunus: Hanya Mampu Bedakan Cahaya

Keterangan tersebut disampaikan Faraby saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5).

{{caption}}
Saksi Ahli Sebut Kondisi Cedera Mata Andrie Yunus Parah dan Permanen

Trauma kimia pada mata korban berada pada tingkat keparahan tinggi.

{{caption}}
Oditur Militer Tak Bisa Temui Andrie Yunus di RSCM, Permintaan Besuk Ditolak

Kedatangan tim oditur disebut sebagai bentuk empati terhadap korban yang hingga kini masih menjalani pemulihan intensif pasca operasi.

{{caption}}
Penertiban Parkir Liar: Pemprov DKI Jakarta Bergerak Tegas di Berbagai Kawasan Vital

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menertibkan area parkir liar di sejumlah titik strategis, termasuk Grand Indonesia dan RSCM, sebagai upaya mengatasi kemacetan dan ketidaknyamanan warga.

{{caption}}
Kondisi Terkini Pasien AY: Kerusakan Sel Punca Kornea Capai 40 Persen di RSCM

RSCM merilis kondisi terbaru AY, pasien luka bakar cairan kimia. Terungkap, kerusakan sel punca kornea AY mencapai 40 persen, namun menunjukkan tanda pemulihan yang menjanjikan.

{{caption}}
LPSK Beri Perlindungan Darurat Aktivis KontraS Korban Air Keras, Pastikan Keamanan dan Keadilan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada aktivis KontraS berinisial AY yang menjadi korban penyiraman air keras. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan penanganan medis korban serta mendorong penegakan