Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM
Komnas HAM menetapkan Andrie Yunus sebagai pembela HAM. Status ini membuka akses perlindungan LPSK di tengah penanganan medis pasca serangan air keras.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai pembela HAM. Penetapan tersebut dilakukan sebelum Lebaran dan telah dituangkan dalam surat resmi.
Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan bahwa status tersebut telah diberikan kepada korban.
"Oh kalau itu sudah, sebelum lebaran waktu itu bahwa saudara AY sudah kita keluarkan surat keterangan sebagai pembela HAM," kata Pramono di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kamis (26/3/2026).
Akses Perlindungan hingga Proses Hukum
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menjelaskan surat tersebut memiliki fungsi penting, termasuk membuka akses perlindungan bagi korban.
"Itu banyak kegunaannya, termasuk untuk mengakses perlindungan dari LPSK dan beberapa hal yang lain, bahkan sampai nanti misalnya kalau misalnya sampai proses ke peradilan misalnya, itu juga ada kegunaannya bagi saudara AY," jelas dia.
Selain penetapan status, jajaran Komnas HAM juga mendatangi RSCM untuk menghimpun informasi terkait kondisi korban, baik dari sisi medis maupun psikologis.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan data tersebut akan menjadi bahan analisis lanjutan.
"Informasinya sangat mendalam sesuai dengan yang dibutuhkan oleh Komnas HAM terkait dampak medis dan juga dampak psikologis akibat peristiwa penyiraman air keras yang diberikan kepada saudara AY," kata Anis.
Kondisi Terkini Andrie Yunus
Tim medis RSCM melakukan tindakan operasi terpadu terhadap korban setelah ditemukan gangguan aliran darah pada bagian sklera mata kanan.
Berdasarkan keterangan resmi, kondisi iskemia pada bagian bawah sklera mencapai sekitar 40 persen dan menyebabkan penipisan jaringan. Untuk mengatasi hal tersebut, dokter melakukan pemindahan jaringan, pemasangan membran amnion, serta pemasangan kembali pelindung mata.
Selain itu, ditemukan pula penipisan jaringan kornea akibat proses inflamasi. Penanganan lanjutan dilakukan dengan penempelan membran tambahan serta penjahitan sementara kelopak mata guna melindungi area yang terdampak.
Dari sisi bedah plastik, tindakan debridement dan cangkok kulit dilakukan pada sejumlah bagian tubuh, termasuk area mata, dada, dan pundak korban.
"Fokus utama penanganan adalah mempertahankan integritas bola mata kanan serta mengendalikan proses inflamasi agar tidak berkembang lebih lanjut," jelas tim medis.
Hingga kini, kondisi Andrie Yunus masih dalam pemantauan intensif oleh tim dokter multidisiplin dengan perawatan berkelanjutan.