KPK Ungkap Bupati Langkat Terima Suap Rp800 Juta dari Proyek Dinas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari total kesepakatan Rp1,1 miliar terkait proyek dinas, memicu pertanyaan besar mengenai integritas pejabat daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim (SAF) diduga menerima uang suap proyek senilai Rp800 juta. Jumlah ini merupakan bagian dari total kesepakatan sebesar Rp1,117 miliar yang melibatkan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dugaan suap ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa lokasi, termasuk Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Ondim bersama seorang aparatur sipil negara (ASN) dan lima pihak swasta.
Pada 3 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan Syah Afandin dan mantan tim sukses Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat untuk periode 2025-2026.
Kronologi Kesepakatan Suap Proyek Dinas
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), mantan tim sukses Bupati Ondim, yang mendapatkan sejumlah proyek. YQB memperoleh 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat pada tahun 2025.
Atas pemberian proyek tersebut, Bupati Syah Afandin alias Ondim diduga meminta imbalan atau fee dari YQB. Besaran fee yang diminta adalah 10 persen dari setiap proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Setelah negosiasi, disepakati imbalan sebesar Rp990 juta untuk proyek-proyek di Dinas Pendidikan Langkat. Sementara itu, untuk proyek-proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Langkat, disepakati imbalan senilai Rp126,8 juta.
Secara keseluruhan, Bupati Ondim diproyeksikan akan menerima sekitar Rp1,1 miliar dari kesepakatan imbalan proyek-proyek tersebut.
Alur Penerimaan Uang dan Peran Perantara
Dari total kesepakatan imbalan, YQB diketahui telah memberikan uang sebesar Rp800 juta kepada Syah Afandin hingga 5 April 2026. Pemberian uang ini dilakukan secara bertahap melalui perantara.
Uang tersebut dibagikan kepada sopir Ondim yang berinisial ZK, dengan jumlah Rp500 juta dalam dua kali transfer selama tahun 2025. Selain itu, Rp150 juta diberikan melalui perantara lain pada Mei 2025, dan Rp150 juta kembali diserahkan kepada ZK pada April 2026.
Pada akhir Juni 2026, Ondim dilaporkan meminta sisa uang sekitar Rp300 juta. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB hanya menyanggupi untuk memenuhi permintaan tersebut sebesar Rp100 juta.
Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juli 2026, yang mencakup wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. Operasi ini berhasil mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
Setelah pemeriksaan intensif, pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin alias Ondim dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengenai praktik korupsi dalam pengadaan proyek pemerintah daerah. KPK terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta penerimaan uang suap atau gratifikasi lainnya.
Sumber: AntaraNews