Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar, Sebagian Digunakan untuk Melunasi Utang Dana Kampanye

Dari hasil penyelidikan KPK ditemukan bukti kuat dan cukup Ardito meminta jatah atau fee dari setiap proyek di Lampung Tengah senilai 15 sampai dengan 20 persen

Muhammad Radityo Priyasmoro
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar, Sebagian Digunakan untuk Melunasi Utang Dana Kampanye
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar, Sebagian Digunakan untuk Melunasi Utang Dana Kampanye (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penyelidikan kasus dugaan suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Dari hasil penyelidikan KPK ditemukan bukti kuat dan cukup Ardito meminta jatah atau fee dari setiap proyek di Lampung Tengah senilai 15 sampai dengan 20 persen.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto menjelaskan konstruksi perkara rasuah menyeret Ardito. Menurut Mungky, Ardito mematok jatah dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah, dimana postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.

"Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah," kata Mungky di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12).

Akal Bulus Bupati Lampung Tengah

Mungky mengatakan, pada Februari-Maret 2025, setelah dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, Ardito memerintahkan Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenang pemenang pengadan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.

“Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan (saat kampanye) Ardito Wijaya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” ujar Mungky.

Mungky menambahkan, dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat dari Ardito dan Iswantoro selaku sekretaris dari Anton untuk berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.

“Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS (Riki Hendra Sapura) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah,” jelas Mungky.

Patok Jatah Proyek di Pemkab Lampung Tengah

Tidak cukup sampai di situ, Mungky melanjutkan, Ardito juga minta fee terhadap pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah kepada Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga merupakan kerabatnya, untuk mengondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.

“ANW (Anton Wibowo) kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM (PT Elkaka Mandiri). Pada akhirnya, PT EM memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes Kabupaten Lampung Tengah dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. Atas pengkondisian tersebut, Anton diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) selaku Direktur PT EM (pihak swasta) melalui perantara ANW,” ungkap Mungky.

Mungky merinci, total aliran uang yang diterima sang bupati Lampung Tengah itu mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar yang di antaranya diduga digunakan untuk Dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan Pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar.

KPK Tetapkan Lima Tersangka

Diketahui, dalam kasus ini, sebanyak lima orang sudah berstatus tersangka. Mereka adalah AW (ARDITO WIJAYA) selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030. RHS (RIKI HENDRA SAPUTRA) selaku anggota DPRD Lampung Tengah. RNP (RANU HARI PRASETYO) selaku adik Bupati Lampung Tengah. ANW (ANTON WIBOWO) selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati. MLS (MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI) selaku pihak swasta atau Direktur PT EM (tidak dibacakan - PT Elkaka Mandiri).

KPK pun langsung menahan mereka selama 20 hari pertama. Penahanan dimulai per tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025. Meski demikian, penahanan dilakukan secara terpisah.

“RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Tersangka AW; RNP; dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” Mungky menandasi.

Rekomendasi