Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti dugaan korupsi dana satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Ia meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku serta mendorong audit menyeluruh terhadap pengelolaan kebun binatang milik pemerintah daerah.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, CA ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan.
Advertisement
Sahroni Desak Hukuman Berat dan Audit Kebun Binatang
Sahroni menilai perkara ini tidak dapat dipandang sebagai kasus biasa karena menyasar anggaran pakan dan perawatan satwa. Ia menuntut proses hukum tuntas dan pidana maksimal bagi pelaku.
"Mengusut tuntas kasus ini dan menuntut pelakunya dengan hukuman seberat-beratnya. Ini bukan korupsi biasa. Anggaran yang seharusnya dipakai untuk memberi makan dan merawat satwa justru diduga diselewengkan. Itu tindakan yang biadab terhadap hewan," ujar Ahmad Sahroni kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Selain itu, ia mendorong pengawasan ketat hingga audit oleh lembaga terkait agar praktik serupa tidak terjadi di daerah lain. "Saya juga meminta BPK, Kejaksaan, dan KPK melakukan pengawasan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kebun binatang milik pemerintah daerah. Jangan sampai ada kasus serupa di tempat lain," tuturnya.
Menurut Sahroni, kebun binatang harus berfungsi sebagai ruang konservasi, edukasi, dan perawatan satwa. "Bukan justru menjadi tempat satwa menderita akibat ulah oknum yang mengorupsi anggarannya," pungkas Sahroni.
Advertisement
Eks Dirut KBS Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp10,2 Miliar
Kejati Jawa Timur menyampaikan penetapan tersangka terhadap CA dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut. "Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia, Selasa (21/7/2026) malam.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp10,2 miliar. Nilai tersebut terkait pengelolaan keuangan KBS pada periode 2016–2024.
Menurut Kejati, CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, melakukan pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.