Ade Kuswara Kunang Diduga Pakai Uang Suap dari Pengusaha untuk Umrah
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.
Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang, diduga menggunakan uang suap senilai Rp 1 miliar dari seorang pengusaha di Kabupaten Bekasi bernama Sarjan untuk ibadah umrah.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.
"Bahwa pada tanggal 19 Januari 2025, Terdakwa I Ade Kuswara Kunang melalui Sugiarto menerima uang dari Sarjan sebesar Rp 1 miliar di rumah Sarjan di Kampung Gabus Singkil, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Tambun Utara yang dipergunakan untuk membiayai ibadah umroh Terdakwa I Ade Kuswara Kunang," kata Jaksa pada Senin (4/5).
Ade Kunang disebut berulangkali bertemu dengan Sarjan melalui perantara Sugiarto. Ketika bertemu, Sarjan pernah berujar bakal mendukung semua program yang dicanangkan oleh Ade Kunang usai dilantik menjadi Bupati Bekasi.
"Terdakwa I Ade Kuswara Kunang melalui Sugiarto menerima uang dari Sarjan di Kampung Gabus Singkil, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Tambun Utara sebesar Rp 500 juta yang dipergunakan untuk biaya operasional pelantikan Terdakwa I Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Kabupaten Bekasi," ucap Jaksa.
Total, uang yang diterima Ade Kuswara senilai Rp 11,4 miliar. Sedangkan, ayahnya yakni HM. Kunang menerima Rp 1 miliar dari Sarjan.
Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
Ade Sempat Beri Perintah
Dalam surat dakwaan juga diungkapkan bahwa Ade Kunang sempat memberi perintah kepada Kepala Dinas SDA dan Bina Konstruksi, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kebudayaan, serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan.
Kemudian, para Kepala Dinas memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menghubungi Sarjan. Sarjan pun diberitahukan berbagai informasi lelang sebelum adanya pengadaan yang meliputi pagu anggaran hingga persyaratan teknis.
Sarjan akhirnya mendapatkan paket pekerjaan di Pemkab Bekasi dengan total senilai Rp 107,656 miliar menggunakan beberapa perusahaan miliknya pribadi ataupun meminjam nama perusahaan lain.
Ade Kunang dan HM. Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).