Fakta Mengejutkan! Bupati Bekasi Evaluasi Direksi BUMD Bermasalah Hukum, Ini Alasannya
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang akan melakukan **evaluasi direksi BUMD** yang terjerat masalah hukum, termasuk Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, demi menjaga kinerja dan marwah Pemkab Bekasi.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, secara tegas menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi direksi badan usaha milik daerah (BUMD) yang terindikasi bermasalah. Evaluasi ini mencakup persoalan pribadi yang berpotensi mengganggu kinerja perusahaan maupun kasus hukum yang sedang berjalan.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan reputasi Pemerintah Kabupaten Bekasi serta keberlangsungan operasional Perumda. Bupati Ade Kuswara Kunang akan segera memanggil direksi terkait untuk mendapatkan keterangan lengkap mengenai permasalahan yang ada.
Keputusan ini didasari kekhawatiran bahwa masalah hukum atau pribadi direksi dapat mengganggu kinerja vital BUMD, seperti Perumda Tirta Bhagasasi. Jika diperlukan dan sesuai aturan, tindakan tegas seperti sanksi hingga pemberhentian akan diberlakukan.
Tindakan Tegas Bupati Bekasi Terhadap Direksi Bermasalah
Bupati Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Perumda. Dia mengaku akan segera memanggil direksi yang dimaksud untuk dimintai keterangan secara langsung.
Salah satu direksi yang menjadi sorotan adalah Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ. AEZ diketahui terjerat dalam proses hukum terkait dugaan penggelapan dan penipuan.
Menurut informasi dari laman SIPP Pengadilan Negeri Kota Bekasi, AEZ ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus bernomor: 415/Pid.B/2025/PN Bks. Dia didakwa dengan ancaman Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, bersama dengan AYCB selaku Direktur Utama PT. Tiga Emaz Sukses.
Meskipun demikian, Bupati Ade Kuswara Kunang memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. "Direktur Usaha ini ada masalah, persoalan pribadi. Nah ketika masalah ini masuk ranah adjudikasi, naik ke jerat hukum maka biarlah penegak hukum yang menentukan. Karena hukum bukan ranah saya selaku KPM," tegasnya.
Fokus Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Perumda Tirta Bhagasasi
Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD, Bupati Ade Kuswara Kunang menyatakan fokus utamanya adalah memastikan perusahaan milik daerah ini mampu meningkatkan kinerja. Peningkatan ini mencakup aspek bisnis dan pelayanan kepada masyarakat.
Perumda Tirta Bhagasasi saat ini baru mampu melayani sekitar 40 persen cakupan pelanggan dari total tiga juta penduduk Kabupaten Bekasi. Bupati berharap persentase ini dapat meningkat signifikan.
"Fokus utama adalah mengejar peningkatan persentase cakupan pelayanan pelanggan. Semoga tahun ini bisa menembus 60 persen," ucap Ade Kuswara Kunang.
Untuk mendukung target tersebut, Bupati baru saja melantik direktur teknik dan direktur umum baru, serta dua anggota dewan pengawas. Diharapkan, jajaran direksi dan dewan pengawas yang baru ini dapat bersinergi untuk memajukan perusahaan dan mencapai target pelayanan.
Sumber: AntaraNews