Imigrasi Bekasi PNBP Capai Rp24,7 Miliar, Lampaui Target Triwulan Pertama 2026
Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp24,7 miliar pada triwulan pertama 2026, melampaui target awal. Capaian Imigrasi Bekasi PNBP ini didorong tingginya layanan paspor dan izin tinggal WNA.
Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp24,7 miliar. Angka ini merupakan capaian signifikan pada triwulan pertama tahun 2026.
Penerimaan ini dicatat selama periode Januari hingga Maret 2026, menunjukkan kinerja positif di awal tahun anggaran. Pengumuman ini disampaikan di Cikarang oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono.
Ia menjelaskan bahwa kontribusi terbesar datang dari tingginya aktivitas pelayanan keimigrasian, terutama penerbitan paspor dan layanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Kontribusi Dominan dari Layanan Paspor dan Izin Tinggal
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan Imigrasi Bekasi mencapai Rp24,7 miliar. Angka ini setara dengan 28 persen dari target tahunan sebesar Rp89,7 miliar. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa capaian ini didorong oleh tingginya aktivitas pelayanan.
Sektor pelayanan paspor menjadi penyumbang utama dalam perolehan Imigrasi Bekasi PNBP. Selama triwulan pertama 2026, Imigrasi Bekasi menerbitkan 20.124 dokumen paspor. Rinciannya adalah 10.468 paspor pada Januari, 5.616 paspor pada Februari, dan 4.040 paspor pada Maret.
Selain paspor, layanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) juga memberikan kontribusi signifikan. Sebanyak 5.031 layanan izin keimigrasian telah diselesaikan selama periode Januari hingga Maret 2026. Ini terdiri dari 1.906 layanan pada Januari, 1.507 layanan pada Februari, dan 1.618 layanan pada Maret.
Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian yang Ketat
Anggi Wicaksono menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan penindakan tetap menjadi prioritas utama Imigrasi Bekasi. Pihaknya berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di wilayahnya. Hal ini penting untuk memastikan kedaulatan negara dan keamanan masyarakat.
Dari aspek penegakan hukum, Imigrasi Bekasi telah melakukan 23 tindakan deportasi terhadap WNA. Selain itu, 21 kasus overstay berhasil ditangani selama periode tersebut. Sebanyak 73 operasi pengawasan juga telah dilaksanakan secara berkala.
Tindakan pencegahan dan penangkalan juga menjadi bagian dari upaya pengawasan keimigrasian. Tercatat 22 tindakan pencegahan dan penangkalan serta 139 pelanggaran keimigrasian lainnya telah ditindaklanjuti. Ini menunjukkan keseriusan Imigrasi Bekasi dalam menegakkan aturan yang berlaku.
Inovasi Program Desa Binaan Imigrasi dan Transparansi Anggaran
Sebagai upaya pengawasan berbasis wilayah, Kantor Imigrasi Bekasi telah membentuk tujuh Desa Binaan Imigrasi. Desa-desa tersebut meliputi Sindang Jaya, Mekar Mukti, Ciketing Udik, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mustika Jaya, dan Teluk Pucung. Program ini bertujuan melibatkan masyarakat dalam pengawasan keimigrasian.
Program Desa Binaan Imigrasi ini menjadi langkah preventif yang strategis. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas WNA di lingkungan masing-masing. Ini juga membantu Imigrasi dalam mendeteksi potensi pelanggaran lebih dini.
Dari aspek keterbukaan informasi publik, Imigrasi Bekasi memublikasikan 330 konten informasi melalui media sosial. Mereka juga menindaklanjuti 22 pengaduan masyarakat pada triwulan pertama 2026. Pengelolaan anggaran menunjukkan pagu belanja Rp20,69 miliar dengan realisasi Rp6,95 miliar atau sekitar 33,61 persen.
Sumber: AntaraNews