Nilai BMN Sulawesi Selatan Tembus Rp246 Triliun, Dorong Ekonomi Daerah
Nilai BMN Sulawesi Selatan mencapai Rp246,05 triliun per April 2026, berkontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi daerah dan pelayanan publik. Simak rinciannya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Sulawesi Selatan, Wibawa Pram Sihombing, mengungkapkan data penting. Nilai Barang Milik Negara (BMN) di provinsi tersebut telah mencapai Rp246,05 triliun per 30 April 2026. Angka ini menunjukkan potensi besar BMN dalam mendukung pembangunan dan perekonomian lokal.
Pengungkapan ini dilakukan di Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari Sabtu. Wibawa Pram Sihombing menekankan bahwa BMN memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kontribusi BMN di Sulawesi Selatan setara dengan 3,5 persen dari total nilai BMN secara nasional yang mencapai Rp6.956 triliun.
Pemanfaatan aset negara ini tidak hanya sebatas angka, tetapi juga memiliki dampak nyata pada pelayanan pemerintahan dan penguatan ekonomi. DJKN Kemenkeu Sulsel terus berupaya mengoptimalkan BMN untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah dalam memaksimalkan potensi aset negara.
Peningkatan Signifikan Nilai BMN Sulawesi Selatan
Dari total nilai BMN di Sulawesi Selatan, aset terbesar didominasi oleh tanah, yang mencapai Rp180,88 triliun. Angka ini menunjukkan betapa vitalnya kepemilikan tanah dalam struktur aset negara di wilayah tersebut. Selanjutnya, jalan, irigasi, dan jaringan menempati posisi kedua dengan nilai Rp29,86 triliun, diikuti oleh bangunan senilai Rp17,75 triliun.
Selain itu, terdapat pula aset peralatan dan mesin senilai Rp8,79 triliun, serta konstruksi dalam pengerjaan sebesar Rp6,93 triliun. Aset tetap lainnya dan aset tak berwujud turut menyumbang Rp1,71 triliun pada total nilai BMN. Komposisi aset ini mencerminkan beragamnya jenis BMN yang dikelola oleh pemerintah.
Tren nilai BMN di Sulawesi Selatan menunjukkan peningkatan yang konsisten dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2021, nilai BMN tercatat Rp206 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp211 triliun pada 2022, dan Rp214 triliun pada 2023. Peningkatan ini berlanjut menjadi Rp222 triliun pada 2024, Rp223 triliun pada 2025, hingga mencapai puncaknya Rp246,05 triliun pada April 2026.
Optimalisasi BMN untuk Penerimaan Negara dan UMKM
DJKN Kemenkeu Sulsel juga menyoroti pemanfaatan BMN melalui mekanisme sewa, yang terbukti mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Optimalisasi aset negara ini memberikan ruang produktif bagi pelaku usaha lokal dan UMKM. Mereka dapat berkembang di lokasi strategis dengan biaya yang lebih terjangkau, sehingga menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif.
Pemanfaatan BMN tidak hanya menghasilkan penerimaan negara, tetapi juga membuka lapangan kerja dan memperkuat ekonomi masyarakat. Ini merupakan salah satu strategi pemerintah dalam memberdayakan sektor riil. Dengan demikian, BMN berperan ganda sebagai sumber pendapatan dan motor penggerak ekonomi.
DJKN mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan BMN berupa sewa di wilayah Sulawesi Selatan mencapai Rp1,19 miliar. Rincian penerimaan ini berasal dari:
- KPKNL Makassar: Rp795,5 juta
- KPKNL Parepare: Rp166,5 juta
- KPKNL Palopo: Rp237,6 juta
Dukungan BMN untuk Program Prioritas Nasional
Selain mendukung sektor usaha, BMN di Sulawesi Selatan juga diarahkan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemanfaatan aset sebagai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menjadi salah satu bentuk dukungan ini. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memanfaatkan aset negara untuk program-program kesejahteraan sosial.
Sejumlah aset milik instansi vertikal telah dipetakan di berbagai daerah, termasuk di Makassar dan Soppeng. Pemetaan ini bertujuan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program MBG. Koordinasi yang erat antara DJKN Kemenkeu Sulsel dan instansi terkait menjadi kunci keberhasilan program ini.
DJKN Kemenkeu Sulsel bersama instansi terkait terus melakukan koordinasi untuk memastikan aset negara yang belum dimanfaatkan dapat dioptimalkan. Optimalisasi ini demi mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan efisien.
Sumber: AntaraNews