Pemkot Jambi Tegaskan Berpihak pada Warga dalam Penyelesaian Sengketa Lahan Zona Merah Jambi
Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh membela hak-hak warga dalam polemik Sengketa Lahan Zona Merah Jambi di Kenali Asam, menunggu surat resmi DJKN untuk langkah selanjutnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menegaskan komitmen kuatnya untuk berpihak kepada masyarakat. Sikap ini diambil dalam upaya menyelesaikan polemik sengketa lahan yang masuk dalam kawasan zona merah di wilayah Kenali Asam. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak dasar warganya.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Jambi Maulana saat menerima audiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi. Pertemuan ini berlangsung di Jambi pada hari Minggu, menjadi forum penting untuk membahas langkah-langkah strategis ke depan. Audiensi ini merupakan bagian dari kolaborasi antara Pemkot dan DPRD Kota Jambi.
Kolaborasi tersebut bertujuan untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan sengketa lahan yang hingga kini masih menjadi perhatian utama masyarakat. Permasalahan ini telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan penanganan yang komprehensif. Keberpihakan Pemkot Jambi diharapkan dapat membawa kepastian hukum bagi warga terdampak.
Komitmen Pemkot Jambi Melindungi Hak Warga
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan bahwa pemerintah daerah berada di barisan terdepan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak dasar warga. Hal ini terutama terkait dengan kepastian status kepemilikan tanah. Banyak lahan warga di Kenali Asam saat ini masuk dalam kawasan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Menurut Maulana, Pemerintah Kota Jambi saat ini masih menanti surat resmi dari DJKN Palembang. Surat ini akan menjadi dasar utama untuk menentukan langkah lanjutan dalam penyelesaian persoalan sengketa lahan zona merah Jambi. Kehadiran surat tersebut sangat krusial untuk memastikan proses yang transparan dan akuntabel.
Pihaknya berencana membentuk Tim Terpadu setelah surat resmi diterima. Tim ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), DJKN, serta instansi relevan lainnya. Pembentukan tim ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Peran Strategis Pansus DPRD Kota Jambi
Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi telah memaparkan laporan hasil konsultasi yang intensif. Konsultasi ini dilakukan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di tingkat pusat. Langkah ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam mencari solusi dari berbagai perspektif.
Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin, melaporkan perkembangan kerja Pansus kepada Wali Kota Jambi. Pansus ini dibentuk pada 31 Desember 2025 berdasarkan Keputusan DPRD Kota Jambi Nomor 100.3.3/88/Kep.DPRD/Pansus/2025 dengan masa kerja enam bulan. Sejak 5 Januari 2026, Pansus telah aktif bekerja dengan melakukan peninjauan lapangan.
Peninjauan lapangan ini bertujuan untuk memeriksa titik koordinat di sejumlah lokasi yang menjadi objek permasalahan sengketa lahan. Upaya ini penting untuk mendapatkan data akurat dan faktual mengenai kondisi di lapangan. Koordinasi dengan kementerian terkait di tingkat pusat juga diapresiasi oleh Wali Kota Jambi sebagai langkah proaktif.
Pembentukan Tim Terpadu dan Harapan Penyelesaian Adil
Tim Terpadu yang akan dibentuk diharapkan dapat bekerja secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan utamanya adalah agar persoalan sengketa lahan di kawasan Kenali Asam dapat diselesaikan secara adil. Selain itu, tim ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.
Wali Kota Jambi Maulana juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi akan terus mendorong penyelesaian persoalan ini. Dorongan ini dilakukan demi melindungi hak-hak masyarakat yang selama ini merasa dirugikan. Keberadaan tim terpadu akan menjadi kunci untuk mencapai resolusi yang berkelanjutan.
Penyelesaian sengketa lahan zona merah Jambi ini menjadi prioritas. Hal ini tidak hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga untuk memastikan pembangunan yang berpihak pada rakyat. Semua pihak berharap agar konflik lahan ini segera menemukan titik terang dan memberikan manfaat bagi seluruh warga Jambi.
Sumber: AntaraNews